Satpol PP PNS atau Bukan? Dianggap Langgar Kode Etik Karena Dukung Gibran

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 04 Januari 2024 | 16:49 WIB
Satpol PP PNS atau Bukan? Dianggap Langgar Kode Etik Karena Dukung Gibran
Satpol pp garut- Satpol PP PNS atau Bukan? Dianggap Langgar Kode Etik Karena Dukung Gibran (X/@BaihakiRipki)

Suara.com - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut belakangan ini cukup menyita perhatian. Pasalnya mereka secara terang-terangan mendukung calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui sebuah video, 13 anggota Satpol PP menyatakan bahwa mereka mendukung putra dari Presiden Joko Widodo untuk menjadi bagian dari pemimpin Indonesia. 

"Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan bahwa Indonesia kini membutuhkan pemimpin muda untuk masa depan, Mas Gibran Rakabuming Raka,” kata Cecep dan anggota Satpol PP lainnya dalam video yang beredar. 

Atas pernyataan tersebut, kini mereka mendapatkan sanksi skors dan tidak digaji karena dianggap telah melanggar aturan dan kode etik. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan akan memberikan sanksi berupa penghentian pembayaran gaji selama satu hingga tiga bulan serta sanksi skorsing. Ia juga menegaskan jika mereka kembali melakukan pelanggaran, dapat dipastikan akan ada hukuman yang lebih berat.

Satpol PP PNS Atau Bukan? 

Menko Polhukam Mahfud MD menilai aksi Satpol PP Garut telah melanggar aturan dan etik sebab telah memihak salah satu cawapres. Alasannya karena Satpol PP diangkat oleh pemerintah untuk melayani masyarakat, sehingga tidak diperbolehkan menunjukkan keberpihakan.

Selain cawapres nomor urut tiga, capres nomor urut satu, Anies Baswedan juga ikut bersuara terkait hal ini. Ia meminta pemerintah agar mengambil sikap terhadap adanya keberpihakan penyelenggara negara dalam kontestasi Pilpres 2024. Menurutnya keberpihakan ini akan menurunkan kepercayaan terhadap pemerintahan tentang penegakan netralisme. 

Namun, kedua pernyataan itu berbeda dengan pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mengatakan sejumlah anggota Satpol PP Garut yang mendukung Gibran Rakabuming Raka tidak melakukan pelanggaran sebab dalam sistem kepegawaian pemerintah tidak memiliki kejelasan.

"Kalau menurut saya tidak. Ini hanya sebuah organisasi yang belum diakui secara baik, belum mendapatkan posisi yang jelas di ASN itu, maka ya wajar jika mereka bisa menyampaikan dukungan kepada siapa pun," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Anggota Satpol PP diketahui bukanlah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS maupun PPPK. Mereka merupakan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan pegawai sukarelawan (sukwan) atau pekerja harian lepas (PHL). Karena hal inilah, dapat diartikan nasib kepegawaian para Satpol PP tidak jelas.

baca juga

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu Jakpus Nyatakan Gibran Langgar Peraturan Buntut Bagi-bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus Nyatakan Gibran Langgar Peraturan Buntut Bagi-bagi Susu di CFD

Kotak Suara | Kamis, 04 Januari 2024 | 14:00 WIB

Bareskrim Polri Segera Panggil Roy Suryo Terkait Kasus Hoaks Tiga Mikrofon Gibran di Debat Cawapres

Bareskrim Polri Segera Panggil Roy Suryo Terkait Kasus Hoaks Tiga Mikrofon Gibran di Debat Cawapres

News | Kamis, 04 Januari 2024 | 10:48 WIB

Nasib Ketua-Anggota Bawaslu Jakpus Usai Berani Panggil Gibran Buntut Aksi Bagi-bagi Susu

Nasib Ketua-Anggota Bawaslu Jakpus Usai Berani Panggil Gibran Buntut Aksi Bagi-bagi Susu

Kotak Suara | Kamis, 04 Januari 2024 | 10:38 WIB

Viral Satpol PP Di Garut Terang-terangan Dukung Gibran, Mardiono: Harus Ditindak!

Viral Satpol PP Di Garut Terang-terangan Dukung Gibran, Mardiono: Harus Ditindak!

Kotak Suara | Kamis, 04 Januari 2024 | 10:13 WIB

Bagi-bagi Susu Gratis di CFD, Gibran: Tak Ada Sama Sekali Kegiatan Politik

Bagi-bagi Susu Gratis di CFD, Gibran: Tak Ada Sama Sekali Kegiatan Politik

Video | Kamis, 04 Januari 2024 | 10:00 WIB

Cak Imin Minta Timnas AMIN Laporkan Satpol PP Pendukung Gibran ke Bawaslu

Cak Imin Minta Timnas AMIN Laporkan Satpol PP Pendukung Gibran ke Bawaslu

Kotak Suara | Rabu, 03 Januari 2024 | 19:22 WIB

Terkini

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

News | Jum'at, 04 September 2026 | 00:32 WIB

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 00:24 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 23:14 WIB

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Video | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 22:58 WIB

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 22:52 WIB

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 22:49 WIB

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Jabar | Kamis, 03 September 2026 | 22:42 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Bogor | Kamis, 03 September 2026 | 22:38 WIB

×