Sudah Sah! Revisi Kedua UU ITE Masih Problematik?

Dany Garjito | Dyah Ayu Nur Wulan | Suara.com

Senin, 08 Januari 2024 | 11:11 WIB
Sudah Sah! Revisi Kedua UU ITE Masih Problematik?
Ilustrasi UU ITE [Pixabay]

Suara.com - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penandatanganan itu menandakan UU ITE hasil revisi kedua mulai berlaku.

Penandatanganan dilakukan Jokowi pada Selasa (2/1/2023). Kemudian Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membuatnya menjadi undang-undang di tanggal yang sama.

UU ITE hasil revisi kedua itu sebelumnya disahkan DPR RI pada Selasa (5/12/2023).

Kesepakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.

Setidaknya ada perubahan terhadap 14 pasal eksisting dan menambah 5 pasal baru dalam Undang-Undang ITE.

Lantas apakah revisi UU ITE 2023 ini sudah tidak problematik lagi seperti sebelumnya? Berikut ulasannya.

Revisi Kedua UU ITE Masih Problematik?

Seperti yang diketahui, UU ITE memiliki beberapa pasal karet. Hal itu pun menjadi perhatian masyarakat.

Mengapa demikian, karena pasal-pasal yang bermasalah dalam UU ITE ini kerap menimbulkan persoalan-persoalan ketidak adilan. Hal itu pun terlihat pada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 36, dan Pasal 40.

Namun, dalam revisi yang kedua ini bahkan tidak cukup memperbaiki masalah secara menyeluruh.

Salah satu contohnya masih adanya Pasal 27 ayat (1) terkait asusila dan juga pasal pencemaran nama baik.

"Dengan dipertahankanya Pasal 27 ayat (1), itu nanti masih ada potensi yang mengakibatkan kerugian dari pihak korban yaitu perempuan atau biasanya kelompok. Korban yang lebih lemah daripada pelakunya," jelas Co-Founder SAFEnet Damar Juniarto.

"Pasal pencemaran nama baik itu tetap masih ada di dalam UU ITE terbaru, meskipun berganti nomor dari Pasal 27 ayat (3) dari sebelumnya dalam UU ITE 2008 dan 2016 sekarang diganti dengan Pasal 27A," lanjutnya.

Selain itu, saat ini yang menjadi sorotan adanya pasal baru yakni Pasal 27B tentang Ancaman Pencemaraan Nama.

"Kemungkinan dengaan adanya kombinasi Pasal 27A dan Pasal 27B, persoalan kriminalisasi terhadap masyarakat, baik itu adalah whistleblower, jurnalis, aktivis, maupun masyarakat menyuarakan kebenaran itu masih akan menjadi kendala," ungkapnya.

Tak hanya itu, ada juga pasal 28 ayat 1 dan 2 yang menjadikan revisi kedua UU ITE ini semakin pedas.

Menguatnya peran pemerintah dalam mengontrol internet di Indonesia, yang tercermin dalam Pasal 40 dan Pasal 43 revisi UU ITE juga dikhawatirkan akan memunculkan persoalan baru.

Poin-poin Revisi UU ITE

1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; l Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti.

5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1.

7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Makan Malam Berdua, Ini Makna di Balik Outfit Batik Prabowo Subianto vs Kemeja Putih Jokowi

Makan Malam Berdua, Ini Makna di Balik Outfit Batik Prabowo Subianto vs Kemeja Putih Jokowi

Lifestyle | Sabtu, 06 Januari 2024 | 19:59 WIB

Diteken Jokowi, UU ITE Hasil Revisi Kedua Resmi Berlaku

Diteken Jokowi, UU ITE Hasil Revisi Kedua Resmi Berlaku

News | Kamis, 04 Januari 2024 | 13:21 WIB

Fenomena Buzzer Politik di Media Sosial yang Kurang Literasi

Fenomena Buzzer Politik di Media Sosial yang Kurang Literasi

Lifestyle | Rabu, 03 Januari 2024 | 15:28 WIB

Terkini

Mau Gaji Double Digit? Ini 5 Jurusan Kuliah yang Bikin Perempuan Mandiri Finansial

Mau Gaji Double Digit? Ini 5 Jurusan Kuliah yang Bikin Perempuan Mandiri Finansial

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:10 WIB

Berapa Harga Sunscreen Amaterasun? Ini Harga Terbaru Mei 2026

Berapa Harga Sunscreen Amaterasun? Ini Harga Terbaru Mei 2026

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:55 WIB

5 Sunscreen SPF 50 untuk Upacara, Biar Wajah Tidak Gosong di Cuaca Panas

5 Sunscreen SPF 50 untuk Upacara, Biar Wajah Tidak Gosong di Cuaca Panas

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:48 WIB

Dari Kios Sederhana ke Kairo: Kisah Ayah di Makassar Kuliahkan Anak ke Mesir Lewat Usaha Warung

Dari Kios Sederhana ke Kairo: Kisah Ayah di Makassar Kuliahkan Anak ke Mesir Lewat Usaha Warung

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:40 WIB

Bedak Caladine untuk Apa? Ini Manfaat dan Cara Pakainya

Bedak Caladine untuk Apa? Ini Manfaat dan Cara Pakainya

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:25 WIB

Promo Viva Cosmetics Mei 2026: Paket Skincare Mulai 30 Ribuan, Bonus Tas dan Produk Gratis

Promo Viva Cosmetics Mei 2026: Paket Skincare Mulai 30 Ribuan, Bonus Tas dan Produk Gratis

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:23 WIB

35 Kata-Kata Selamat Hari Buruh yang Penuh Semangat dan Perjuangan, Cocok Dibagikan saat May Day

35 Kata-Kata Selamat Hari Buruh yang Penuh Semangat dan Perjuangan, Cocok Dibagikan saat May Day

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:17 WIB

Promo Alfamart Gajian Untung 1 Mei 2026: Diskon Frozen Food, Susu, hingga Mi Instan Murah

Promo Alfamart Gajian Untung 1 Mei 2026: Diskon Frozen Food, Susu, hingga Mi Instan Murah

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 09:35 WIB

Update Harga BBM per 1 Mei 2026: Pertalite, Pertamax, hingga Dexlite

Update Harga BBM per 1 Mei 2026: Pertalite, Pertamax, hingga Dexlite

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 09:22 WIB

Saat Regulasi Bertemu Realitas: Upaya Nyata Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Rumah Tangga

Saat Regulasi Bertemu Realitas: Upaya Nyata Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Rumah Tangga

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 09:12 WIB