Sudah Sah! Revisi Kedua UU ITE Masih Problematik?

Dany Garjito, Dyah Ayu Nur Wulan

Senin, 08 Januari 2024 | 11:11 WIB
Sudah Sah! Revisi Kedua UU ITE Masih Problematik?
Ilustrasi UU ITE [Pixabay]

Suara.com - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penandatanganan itu menandakan UU ITE hasil revisi kedua mulai berlaku.

Penandatanganan dilakukan Jokowi pada Selasa (2/1/2023). Kemudian Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membuatnya menjadi undang-undang di tanggal yang sama.

UU ITE hasil revisi kedua itu sebelumnya disahkan DPR RI pada Selasa (5/12/2023).

Kesepakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.

Setidaknya ada perubahan terhadap 14 pasal eksisting dan menambah 5 pasal baru dalam Undang-Undang ITE.

Lantas apakah revisi UU ITE 2023 ini sudah tidak problematik lagi seperti sebelumnya? Berikut ulasannya.

Revisi Kedua UU ITE Masih Problematik?

Seperti yang diketahui, UU ITE memiliki beberapa pasal karet. Hal itu pun menjadi perhatian masyarakat.

baca juga

Mengapa demikian, karena pasal-pasal yang bermasalah dalam UU ITE ini kerap menimbulkan persoalan-persoalan ketidak adilan. Hal itu pun terlihat pada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 36, dan Pasal 40.

Namun, dalam revisi yang kedua ini bahkan tidak cukup memperbaiki masalah secara menyeluruh.

Salah satu contohnya masih adanya Pasal 27 ayat (1) terkait asusila dan juga pasal pencemaran nama baik.

"Dengan dipertahankanya Pasal 27 ayat (1), itu nanti masih ada potensi yang mengakibatkan kerugian dari pihak korban yaitu perempuan atau biasanya kelompok. Korban yang lebih lemah daripada pelakunya," jelas Co-Founder SAFEnet Damar Juniarto.

"Pasal pencemaran nama baik itu tetap masih ada di dalam UU ITE terbaru, meskipun berganti nomor dari Pasal 27 ayat (3) dari sebelumnya dalam UU ITE 2008 dan 2016 sekarang diganti dengan Pasal 27A," lanjutnya.

Selain itu, saat ini yang menjadi sorotan adanya pasal baru yakni Pasal 27B tentang Ancaman Pencemaraan Nama.

"Kemungkinan dengaan adanya kombinasi Pasal 27A dan Pasal 27B, persoalan kriminalisasi terhadap masyarakat, baik itu adalah whistleblower, jurnalis, aktivis, maupun masyarakat menyuarakan kebenaran itu masih akan menjadi kendala," ungkapnya.

Tak hanya itu, ada juga pasal 28 ayat 1 dan 2 yang menjadikan revisi kedua UU ITE ini semakin pedas.

Menguatnya peran pemerintah dalam mengontrol internet di Indonesia, yang tercermin dalam Pasal 40 dan Pasal 43 revisi UU ITE juga dikhawatirkan akan memunculkan persoalan baru.

Poin-poin Revisi UU ITE

1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; l Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti.

5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1.

7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Makan Malam Berdua, Ini Makna di Balik Outfit Batik Prabowo Subianto vs Kemeja Putih Jokowi

Makan Malam Berdua, Ini Makna di Balik Outfit Batik Prabowo Subianto vs Kemeja Putih Jokowi

Lifestyle | Sabtu, 06 Januari 2024 | 19:59 WIB

Diteken Jokowi, UU ITE Hasil Revisi Kedua Resmi Berlaku

Diteken Jokowi, UU ITE Hasil Revisi Kedua Resmi Berlaku

News | Kamis, 04 Januari 2024 | 13:21 WIB

Fenomena Buzzer Politik di Media Sosial yang Kurang Literasi

Fenomena Buzzer Politik di Media Sosial yang Kurang Literasi

Lifestyle | Rabu, 03 Januari 2024 | 15:28 WIB

Terkini

BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap

BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:28 WIB

Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut

Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut

Sulsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:28 WIB

5 Sabun Cuci Muka Tanpa Alkohol yang Aman untuk Kulit Sensitif, Formulanya Ringan

5 Sabun Cuci Muka Tanpa Alkohol yang Aman untuk Kulit Sensitif, Formulanya Ringan

Lifestyle | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Sudah Medical Check Up, Tapi Kapan Terakhir Kali Melakukan Financial Check Up?

Sudah Medical Check Up, Tapi Kapan Terakhir Kali Melakukan Financial Check Up?

Lifestyle | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Semua Potensi SAR Telah Dikerahkan Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2

Semua Potensi SAR Telah Dikerahkan Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2

Sulsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Penyebab Belum Diketahui, Begini Kronologi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Penyebab Belum Diketahui, Begini Kronologi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:06 WIB

Melihat Pengarang Tidak Bekerja: Ketika Musuh Terbesar Penulis Adalah Dirinya Sendiri

Melihat Pengarang Tidak Bekerja: Ketika Musuh Terbesar Penulis Adalah Dirinya Sendiri

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Selamatkan Wajah Indonesia Usai Taklukkan Malaysia

Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Selamatkan Wajah Indonesia Usai Taklukkan Malaysia

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:02 WIB

Bagaimana Cara Cek Kondisi Mesin Motor Bekas? Ini 5 Opsi Cocok untuk Antar Jemput Anak Sekolah

Bagaimana Cara Cek Kondisi Mesin Motor Bekas? Ini 5 Opsi Cocok untuk Antar Jemput Anak Sekolah

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Beli Tiket Konser dan Fun Run Lewat Fitur Lifestyle BRImo, Hemat hingga Rp100 Ribu

Beli Tiket Konser dan Fun Run Lewat Fitur Lifestyle BRImo, Hemat hingga Rp100 Ribu

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:53 WIB

×