Di luar itu, wagub juga berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) untuk mendukung berbagai kegiatan terkait pelaksanaan tugasnya. Menurut PP 109/2000, besaran BPO disesuaikan dengan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya.
Dikutip dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim periode Februari 2022, PAD Jatim mencapai Rp1,56 triliun. Sesuai PP 109/2000, maka besaran BPO yang bisa diterima Gubernur dan Wagub Jatim adalah sekitar Rp234 miliar.
Uang ini lantas dibagi dengan rasio 60:40 antara Khofifah Indar Parawansa dan Emil. Dengan demikian, Emil bisa mendapatkan BPO sebesar Rp93,6 miliar per tahun.