Jadi Istri Wagub, Pendapatan Arumi Bachsin Sebulan Bisa 10 Kali Lipat Gaji Emil Dardak

Jum'at, 12 Januari 2024 | 15:00 WIB
Jadi Istri Wagub, Pendapatan Arumi Bachsin Sebulan Bisa 10 Kali Lipat Gaji Emil Dardak
Arumi Bachsin dan suami, Emil Dardak usai melakukan pencoblosan. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di luar itu, wagub juga berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) untuk mendukung berbagai kegiatan terkait pelaksanaan tugasnya. Menurut PP 109/2000, besaran BPO disesuaikan dengan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya.

Dikutip dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim periode Februari 2022, PAD Jatim mencapai Rp1,56 triliun. Sesuai PP 109/2000, maka besaran BPO yang bisa diterima Gubernur dan Wagub Jatim adalah sekitar Rp234 miliar.

Uang ini lantas dibagi dengan rasio 60:40 antara Khofifah Indar Parawansa dan Emil. Dengan demikian, Emil bisa mendapatkan BPO sebesar Rp93,6 miliar per tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI