Pantas Nana Mirdad Akhirnya Serahkan Bayi Terlantar ke Dinas Sosial, Ternyata Syarat Adopsi Anak Rumit

Bimo Aria Fundrika

Minggu, 21 Januari 2024 | 09:26 WIB
Pantas Nana Mirdad Akhirnya Serahkan Bayi Terlantar ke Dinas Sosial, Ternyata Syarat Adopsi Anak Rumit
Nana Mirdad temukan bayi yang dibuang di dekat rumahnya (Instagram/nanamirdad_)

Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:

  • belum berusia 18 tahun;
  • merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
  • berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
  • memerlukan perlindungan khusus.
  • Usia anak angkat tersebut meliputi:[2]
  • anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
  • anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
  • anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

 
Syarat Calon Orang Tua Angkat

Terdapat 13 syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon orang tua angkat manakala ingin melakukan adopsi anak, yakni:[3]

  • sehat jasmani dan rohani;
  • berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
  • beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  • berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  • berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
  • tidak merupakan pasangan sejenis;
  • tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  • dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  • memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  • membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  • adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  • telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
    memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Adopsi Anak Ilegal

Selain itu, perlu diketahui proses adopsi anak dapat dikatakan adopsi anak ilegal yaitu jika:

  • Pengangkatan anak yang dilakukan bukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, tetapi untuk kepentingan pribadi seseorang, dan dilakukan tidak berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengangkatan anak yang memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandung anak angkat.
  • Calon orang tua angkat ternyata tidak seagama dengan anak yang diangkat.
  • Pengangkatan anak oleh warga negara asing yang telah ternyata bahwa pengangkatan anak bukan merupakan upaya terakhir, karena masih ada upaya lainnya.
  • Sanksi pelanggaran terhadap poin 1, 2, dan 4 di atas berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nana Mirdad Serahkan Bayi Terlantar yang Ditemukan ke Pihak Lain, Ini Alasannya

Nana Mirdad Serahkan Bayi Terlantar yang Ditemukan ke Pihak Lain, Ini Alasannya

Entertainment | Sabtu, 20 Januari 2024 | 19:37 WIB

Denise Chariesta Buat Warganet Salut Suka Ajak Ngobrol Baby Jaden, Memang Manfaatnya Apa Sih?

Denise Chariesta Buat Warganet Salut Suka Ajak Ngobrol Baby Jaden, Memang Manfaatnya Apa Sih?

Lifestyle | Sabtu, 20 Januari 2024 | 10:05 WIB

Darahnya Berceceran, Wanita Ini Tega Meninggalkan Bayi yang Dilahirkan di Musala Depok

Darahnya Berceceran, Wanita Ini Tega Meninggalkan Bayi yang Dilahirkan di Musala Depok

News | Kamis, 18 Januari 2024 | 20:10 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×