Pantas Nana Mirdad Akhirnya Serahkan Bayi Terlantar ke Dinas Sosial, Ternyata Syarat Adopsi Anak Rumit

Bimo Aria Fundrika

Minggu, 21 Januari 2024 | 09:26 WIB
Pantas Nana Mirdad Akhirnya Serahkan Bayi Terlantar ke Dinas Sosial, Ternyata Syarat Adopsi Anak Rumit
Nana Mirdad temukan bayi yang dibuang di dekat rumahnya (Instagram/nanamirdad_)

Suara.com - Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari artis Nana Mirdad, baru-baru ini menemukan bayi baru lahir. Bayi tersebut ditemukan di semak-semak dekat rumahnya di Bali.

Setelah memberikan perawatan dan dibawa ke fasilitas kesehatan, Nana Mirdad dann Andrew White memilih untuk memberikan bayi yang baru ditemukan di sekitar rumah mereka di Bali ke otoritas sosial setempat. Meskipun sulit bagi Nana Mirdad, dia percaya bahwa menyerahkan bayi tersebut kepada pihak berwenang adalah keputusan yang terbaik.

Sebagai seorang ibu, Nana Mirdad merasa berat meninggalkan bayi tersebut. Dia menyatakan di Instagram Story-nya pada Sabtu (20/1/2024) bahwa hatinya ingin membawa pulang dan merawat bayi tersebut, seolah-olah bayi itu adalah titipan Tuhan.

Namun, dia menyadari bahwa keputusan tersebut tidaklah mudah, karena banyak pertimbangan yang harus diambil dalam membesarkan anak. Bayi tersebut saat ini berada di bawah perawatan medis dan otoritas sosial.

Nana Mirdad temukan bayi baru lahir di dekat rumahnya (Instagram)
Nana Mirdad temukan bayi baru lahir di dekat rumahnya (Instagram)

Meskipun demikian, Nana Mirdad dan Andrew White berkomitmen untuk mengunjungi bayi tersebut dan bersedia memberikan bantuan jika diperlukan.

"Namun sekarang, kami serahkan bayi ini ke dinas sosial karena itu sesuatu yang benar untuk dilakukan," ungkapnya. 

Perlu diingat, bahwa untuk adopsi anak di Indonesia juga butuh syarat dan cara yang telah diatur oleh hukum. 

Dalam hukum Indonesia, bahwa istilah adopsi tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan, istilah yang digunakan adalah pengangkatan anak. Dikutip dari Hukum Online, Istilah adopsi anak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris “adoption”, yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung.

Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 yang menyebutkan:

Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Lebih lanjut, Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU 35/2014 menyatakan:

Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
 
Persyaratan Adopsi Anak

Adapun untuk dapat mengadopsi anak secara legal, terdapat syarat-syarat adopsi anak yang harus dipenuhi yaitu:

Syarat Anak

Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:

  • belum berusia 18 tahun;
  • merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
  • berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
  • memerlukan perlindungan khusus.
  • Usia anak angkat tersebut meliputi:[2]
  • anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
  • anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
  • anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

 
Syarat Calon Orang Tua Angkat

Terdapat 13 syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon orang tua angkat manakala ingin melakukan adopsi anak, yakni:[3]

  • sehat jasmani dan rohani;
  • berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
  • beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  • berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  • berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
  • tidak merupakan pasangan sejenis;
  • tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  • dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  • memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  • membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  • adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  • telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
    memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Adopsi Anak Ilegal

Selain itu, perlu diketahui proses adopsi anak dapat dikatakan adopsi anak ilegal yaitu jika:

  • Pengangkatan anak yang dilakukan bukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, tetapi untuk kepentingan pribadi seseorang, dan dilakukan tidak berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengangkatan anak yang memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandung anak angkat.
  • Calon orang tua angkat ternyata tidak seagama dengan anak yang diangkat.
  • Pengangkatan anak oleh warga negara asing yang telah ternyata bahwa pengangkatan anak bukan merupakan upaya terakhir, karena masih ada upaya lainnya.
  • Sanksi pelanggaran terhadap poin 1, 2, dan 4 di atas berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nana Mirdad Serahkan Bayi Terlantar yang Ditemukan ke Pihak Lain, Ini Alasannya

Nana Mirdad Serahkan Bayi Terlantar yang Ditemukan ke Pihak Lain, Ini Alasannya

Entertainment | Sabtu, 20 Januari 2024 | 19:37 WIB

Denise Chariesta Buat Warganet Salut Suka Ajak Ngobrol Baby Jaden, Memang Manfaatnya Apa Sih?

Denise Chariesta Buat Warganet Salut Suka Ajak Ngobrol Baby Jaden, Memang Manfaatnya Apa Sih?

Lifestyle | Sabtu, 20 Januari 2024 | 10:05 WIB

Darahnya Berceceran, Wanita Ini Tega Meninggalkan Bayi yang Dilahirkan di Musala Depok

Darahnya Berceceran, Wanita Ini Tega Meninggalkan Bayi yang Dilahirkan di Musala Depok

News | Kamis, 18 Januari 2024 | 20:10 WIB

Terkini

5 Clay Mask untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Ampuh Angkat Kotoran dan Mudah Dibilas

5 Clay Mask untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Ampuh Angkat Kotoran dan Mudah Dibilas

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:05 WIB

5 Two Way Cake yang Anti Dempul Menurut Ulasan Pembeli: Coverage Bagus, Menahan Minyak, dan Awet

5 Two Way Cake yang Anti Dempul Menurut Ulasan Pembeli: Coverage Bagus, Menahan Minyak, dan Awet

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:20 WIB

9 Jadwal Piala Dunia 14-15 Juni 2026 sesuai WIB, Ada Belanda vs Jepang

9 Jadwal Piala Dunia 14-15 Juni 2026 sesuai WIB, Ada Belanda vs Jepang

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:20 WIB

Rahasia Kulit Mulus Tanpa Ribet: Perawatan IPL Kini Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah

Rahasia Kulit Mulus Tanpa Ribet: Perawatan IPL Kini Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:49 WIB

Bagaimana Cara Nonton Piala Dunia 2026 di FolaPlay? Ini Panduan untuk Warga Indonesia

Bagaimana Cara Nonton Piala Dunia 2026 di FolaPlay? Ini Panduan untuk Warga Indonesia

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:20 WIB

Body Cologne Tahan Berapa Lama? Kenali Perbedaannya dengan Parfum

Body Cologne Tahan Berapa Lama? Kenali Perbedaannya dengan Parfum

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:10 WIB

Dari MRT hingga Coffee Shop, Photobox Interaktif Kian Jadi Tren Bagi Gen Z di Ruang Publik

Dari MRT hingga Coffee Shop, Photobox Interaktif Kian Jadi Tren Bagi Gen Z di Ruang Publik

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:05 WIB

Kenapa Malam 1 Suro Tidak Boleh Keluar Rumah? Ini Asal-Usul Larangannya

Kenapa Malam 1 Suro Tidak Boleh Keluar Rumah? Ini Asal-Usul Larangannya

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:10 WIB

Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna

Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:35 WIB

Cara Nonton Piala Dunia 2026 di TVRI Nasional dan TVRI Sport

Cara Nonton Piala Dunia 2026 di TVRI Nasional dan TVRI Sport

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:15 WIB