Apakah Presiden Boleh Kampanye? Boleh Sih, Asalkan...

Jum'at, 26 Januari 2024 | 10:18 WIB
Apakah Presiden Boleh Kampanye? Boleh Sih, Asalkan...
Apakah Presiden Boleh Kampanye? Boleh Sih, Asalkan... (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Sarana perkantoran, radio daerah, sandi/telekomunikasi dari pemerintah, pemprov, pemkab, maupun pemkot, dan peralatan negara lainnya. 

3. Fasilitas negara lainnya yang semua atau sebagaian dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Adapun fasilitas negara yang berhubungan dengan pengamanan, kesehatan, serta protokoler kepada presiden dan wakil presiden tetap akan diberikan meskipun selama masa kampanye. Hingga capres dan cawapres selama masa kampanye juga akan mendapat fasilitas pengamanan, kesehatan, serta pengawalan yang seluruh pembiayaannya bersumber dari APBN. 

“Calon presiden dan calon wakil presiden yang bukan presiden dan wakil presiden, selama kampanye diberikan fasilitas berupa pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” bunyi dari Pasal 305 ayat (3) UU Pemilu

Demikianlah jawaban atas pertanyaan apakah Presiden boleh kampanye. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah wawasan! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI