Selain memiliki tugas, setiap PTPS juga memiliki wewenang sebagai pengawas. Adapun wewenang PTPS yakni sebagai berikut:
- Menyampaikan keberatan jika ditemukannya adanya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan maupun penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara serta salinan sertifikat pemungutan & penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lainnya sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi tambahan, selain tugas dan wewenang seperti yang disebutkan di atas, PTPS juga dapat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan PTPS lainnya guna kepentingan penyelenggaraan Pemilu.
Demikian ulasan mengenai apa itu PTPS dalam pemilu dan berapa gajinya yang perlu diketahui. Sebagai informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi