Gaji Anggota KPPS Rp1,1 Juta buat Sehari atau Sebulan? Cek Jadwal Pencairannya

Nur Khotimah

Rabu, 31 Januari 2024 | 13:56 WIB
Gaji Anggota KPPS Rp1,1 Juta buat Sehari atau Sebulan? Cek Jadwal Pencairannya
Ilustrasi petugas KPPS. [kaltimtoday.co]

Suara.com - Gaji anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) menjadi perbincangan jelang Pemilu 2024 tanggal 14 Februari nanti. Di media sosial beredar narasi bahwa gaji anggota KPPS berlaku untuk sehari. Benarkah?

Aturan gaji anggota KPPS sendiri diatur dalam Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Besaran gaji mereka naik dari periode Pemilu 2019 lalu.

Menurut Surat Keputusan tersebut, anggota KPPS Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp1,1 juta dari yang dulunya cuma Rp500 ribu. Sementara gaji ketua KPPS sekarang naik menjadi Rp1,2 juta.

Lalu, apakah benar gaji ini berlaku untuk satu bulan kerja atau satu hari seperti yang beredar di media sosial? Dan, kapan gaji KPPS ini akan cair?

Ilustrasi petugas KPPS. [Ist]
Ilustrasi petugas KPPS. [Ist]

Keterangan di Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 menyebutkan bahwa gaji ketua dan anggota KPPS akan diberikan menjelang masa akhir jabatan.

Masa jabatan anggota KPPS sendiri dimulai pada 25 Januari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024. Informasi ini merujuk pada Menurut Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023. Jadi mereka akan mendapatkan gaji sekitar akhir Februari 2024.

Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa gaji yang disebutkan di awal artikel berlaku untuk satu bulan masa kerja. Sehingga narasi yang beredar di media sosial tidak benar.

Keterengan dalam Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 juga menunjukkan bahwa gaji yang tertera berlaku untuk satu orang per satu bulan. Jadi gaji tersebut diberikan untuk sebulan masa kerja.

Tangkapan layar aturan gaji KPPS. (www.kemenkeu.go.id)
Tangkapan layar aturan gaji KPPS dalam SK Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. (www.kemenkeu.go.id)

Sementara itu, gaji anggota KPPS memunculkan berbagai jokes kocak di media sosial. Sejumlah pengguna membuat jokes tentang anggota KPPS yang dinilai menjadi menantu idaman hingga dinilai patut disamakan dengan Abdi Negara.

baca juga

Semua lelucon tersebut belakangan viral dan menuai perhatian dari netizen. Tak sedikit netizen yang merasa terhibur ketika menyimak lelucon seputar anggota KPPS dan gaji mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPLN New York Temukan 198 Data Pemilih Ganda, Ini Penyebabnya

PPLN New York Temukan 198 Data Pemilih Ganda, Ini Penyebabnya

Kotak Suara | Rabu, 31 Januari 2024 | 12:32 WIB

Verrel Bramasta Janji Sumbangkan Gaji Jika Terpilih Jadi Anggota DPR, Netizen: Yang Gede Itu Tunjangan

Verrel Bramasta Janji Sumbangkan Gaji Jika Terpilih Jadi Anggota DPR, Netizen: Yang Gede Itu Tunjangan

Your Say | Rabu, 31 Januari 2024 | 12:15 WIB

Adu Jam Tangan Cak Imin dan Gibran Rakabuming, Harganya Disebut di Luar Nurul

Adu Jam Tangan Cak Imin dan Gibran Rakabuming, Harganya Disebut di Luar Nurul

Your Say | Rabu, 31 Januari 2024 | 10:16 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×