Isi Permenkumham No 1 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja ASN

M Nurhadi

Rabu, 31 Januari 2024 | 18:17 WIB
Isi Permenkumham No 1 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja ASN
Ilustrasi PNS (Freepik)

Suara.com - Sosialisasi tentang Permenkumham Nomor 01 Tahun 2024 mengenai sistem kerja bagi ASN terus dilakukan. Banyak pegawai negeri yang berkenaan dengan  aturan ini mempelajari dan mendalami isinya. Namun sebenarnya apakah inti isi Permenkumham No 1 Tahun 2024 ini?

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2024 lalu, dan diundangkan pada 16 Januari 2024 oleh Yasonna H. Laoly selaku menteri terkait. Isinya secara garis besar tentang sistem kerja aparatur sipil negara di lingkungan kementerian hukum dan hak asasi manusia.

Poin Penting Isi Permenkumham No 1 Tahun 2024

Secara garis besar, peraturan terbaru ini ditetapkan untuk mengatur hal-hal mendasar mengenai sistem kerja ASN di lingkungan Kemenkumham. Terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan, dan diberlakukan secara efektif secepatnya.

Terdapat enam bagian utama pada BAB II yang menjelaskan secara rinci pasal-pasal dan ayat yang berlaku dalam rangka membentuk sistem kerja yang lebih efektif. BAB I kemudian berisi mengenai ketentuan umum, definisi pada istilah yang digunakan dan hal mendasar lainnya.

BAB II membahas mengenai Mekanisme Kerja, yang secara umum dibagi sebagai berikut.

1. Bagian Kesatu

Membahas hal umum dan utamanya berisi mengenai prinsip pelaksanaan kerja yang ada pada lingkungan Kemenkumham. Pada bagian ini, mekanisme kerja digunakan sebagai acuan dalam mengatur alur pelaksanaan tugas Pegawai ASN Kemenkumham setelah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan.

2. Bagian Kedua

baca juga

Membahas mengenai Kedudukan. Bagian ini menjelaskan mengenai penyetaraan dan posisi masing-masing jabatan yang ada di lingkungan Kemenkumham mengacu pada peraturan terbaru yang berlaku secara efektif secepatnya.

3. Bagian Ketiga

Di bagian ini dibahas mengenai Penugasan yang dilakukan dalam rangka mencapai target kinerja Unit Organisasi dalam periode waktu tertentu paling lama 1 tahun. Dibahas juga mengenai struktur penugasan yang detailnya dapat dicermati pada dokumen terkait.

4. Bagian Keempat

Membahas mengenai Pelaksanaan Tugas, yang kemudian  dapat dilakukan secara individu atau kelompok dan tim kerja yang  telah disepakati.

5. Bagian Kelima

Membahas mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas, yang dilakukan oleh pejabat fungsional dan pelaksana secara individu untuk melaporkan pelaksanaan tugas secara langsung pada pejabat pemilik kinerja.

6. Bagian Keenam

Membahas tentang Pengelolaan Kinerja yang dibagi menjadi empat poin utama, perencanaan, pelaksanaan pemantauan dan pembinaan, penilaian kinerja, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

7.  Bagian Ketujuh

Membahas tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pekerjaan yang ada di lingkungan Kemenkumham.

Untuk dokumen lengkapnya sendiri dapat Anda cermati pada berkas terkait, yang juga dapat diakses pada tautan berikut ini (https://peraturan.go.id/files/permenkumham-no-1-tahun-2024.pdf). 

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geledah Rumah Bupati Sidoarjo, Barang Bukti Apa yang Ditemukan KPK?

Geledah Rumah Bupati Sidoarjo, Barang Bukti Apa yang Ditemukan KPK?

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 14:04 WIB

Diduga Terlibat Korupsi Insentif ASN, KPK Buka Peluang Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Diduga Terlibat Korupsi Insentif ASN, KPK Buka Peluang Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Kotak Suara | Senin, 29 Januari 2024 | 21:09 WIB

Cek Data Non ASN di BKN Tahun 2024, Jangan Sampai Salah Link!

Cek Data Non ASN di BKN Tahun 2024, Jangan Sampai Salah Link!

Bisnis | Minggu, 28 Januari 2024 | 09:20 WIB

Luruskan Pemberitaan di Sebuah Media, Pemprov Sulsel Tegaskan Tak Pernah Bolehkan ASN Ikut Kampanye

Luruskan Pemberitaan di Sebuah Media, Pemprov Sulsel Tegaskan Tak Pernah Bolehkan ASN Ikut Kampanye

News | Sabtu, 27 Januari 2024 | 15:14 WIB

Jokowi Sebut Menteri Boleh Kampanye tapi ASN Harus Netral, Begini Kata Menpan RB

Jokowi Sebut Menteri Boleh Kampanye tapi ASN Harus Netral, Begini Kata Menpan RB

News | Jum'at, 26 Januari 2024 | 21:58 WIB

Jelang Pencoblosan, Sri Mulyani Titip Pesan ke Anak Buah: Jaga Netralitas

Jelang Pencoblosan, Sri Mulyani Titip Pesan ke Anak Buah: Jaga Netralitas

Bisnis | Jum'at, 26 Januari 2024 | 14:20 WIB

Terkini

Danantara Buka Peluang Borong Saham BUMN saat IHSG Anjlok

Danantara Buka Peluang Borong Saham BUMN saat IHSG Anjlok

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Hari Santri Tanggal Berapa? Ini Tema dan Logo Resmi Peringatan Tahun 2026

Hari Santri Tanggal Berapa? Ini Tema dan Logo Resmi Peringatan Tahun 2026

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Bagaimana Cara Mengunci Bedak Padat agar Tidak Luntur saat Pakai Masker? Ikuti 7 Tips Ini

Bagaimana Cara Mengunci Bedak Padat agar Tidak Luntur saat Pakai Masker? Ikuti 7 Tips Ini

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:34 WIB

Peluang untuk Beli, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.564.000/Gram

Peluang untuk Beli, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.564.000/Gram

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:33 WIB

AiMOGA Dan Chery Integrasikan Teknologi Otomotif Ke Robot Humanoid Mobo

AiMOGA Dan Chery Integrasikan Teknologi Otomotif Ke Robot Humanoid Mobo

Otomotif | Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:32 WIB

Jadwal MotoGP Australia 2026: Usaha Marc Marquez Dapat Ancaman dari Aprilia

Jadwal MotoGP Australia 2026: Usaha Marc Marquez Dapat Ancaman dari Aprilia

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:29 WIB

Galeri 24 Perluas Akses Beli Emas, Jaringan Outlet Tembus 100 Gerai

Galeri 24 Perluas Akses Beli Emas, Jaringan Outlet Tembus 100 Gerai

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:28 WIB

4 Rekomendasi Speaker Bluetooth Full Bass Terbaik, Suara Nendang Mantap

4 Rekomendasi Speaker Bluetooth Full Bass Terbaik, Suara Nendang Mantap

Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:25 WIB

9.505 Personel Amankan Demo 2 Tahun Prabowo, Kapolda Ingatkan Anggota Jaga Emosi

9.505 Personel Amankan Demo 2 Tahun Prabowo, Kapolda Ingatkan Anggota Jaga Emosi

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22 WIB

OJK Pasang Target Aset Asuransi 20 Persen PDB pada 2045, Ini Strateginya

OJK Pasang Target Aset Asuransi 20 Persen PDB pada 2045, Ini Strateginya

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:19 WIB

×