Pengertian Nafkah Hadhanah, Jadi Tuntutan Ria Ricis ke Teuku Ryan Dalam Gugatan Cerai

Yasinta Rahmawati

Kamis, 01 Februari 2024 | 14:17 WIB
Pengertian Nafkah Hadhanah, Jadi Tuntutan Ria Ricis ke Teuku Ryan Dalam Gugatan Cerai
Ria Ricis dan Teuku Ryan (instagram/@riaricis1795)

Suara.com - Setelah kerap mengisyaratkan adanya keretakan rumah tangga, Ria Ricis resmi menggugat cerai Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Wanita yang bernama asli Ria Yunita itu mendaftarkan gugatan cerai melalui sistem e-court.

Ria Ricis diketahui menggugat nafkah hadhanah alias biaya pemeliharaan anak kepada suaminya tersebut.

Rencananya, sidang cerai perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan yang beragendakan mediasi akan dilaksanakan pada 19 Februari mendatang.

Potret Terakhir Ria Ricis dan Teuku Ryan. (Instagram/@riaricis1795)
Potret Terakhir Ria Ricis dan Teuku Ryan. (Instagram/@riaricis1795)

Pengertian Nafkah Hadhanah

Dalam perceraian, seorang istri masih tetap mendapatkan nafkah dari mantan suami. Ada sejumlah hak nafkah yang bisa didapatkan, mulai dari nafkah iddah, nafkah madhiyah, nafkah mut'ah, hingga nafkah hadhanah.

Dikutip dari NU Online, dalam bahasa Arab, pengasuhan dikenal istilah hadhanah. Kemudian, hadhanah dijadikan sebagai istilah mendidik dan memelihara anak sejak lahir sampai sanggup mengurus dirinya sendiri.

Sedangkan mengutip dari laman resmi Pengadilan Agama, Pasal 80 Ayat 4 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa nafkah keluarga yang di dalamnya termasuk nafkah kehidupan serta pendidikan bagi anak, ditanggung sepenuhnya oleh pihak ayah.

Begitu pula setelah terjadi perceraian, Pasal 105 KHI menyatakan bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayah. Isi pasal tersebut menunjukkan bahwa biaya pemeliharaan anak, baik sebelum maupun setelah perceraian tetap menjadi tanggung jawab seorang ayah.

baca juga

Di sisi lain, mantan istri juga berhak atas hak pemeliharaan anak atau hadhanah bagi anak yang belum berusia 12 tahun. Istri berhak juga atas mahar yang terhutang dengan melunasi mahar yang masih terhutang separuhnya, pun separuhnya apabila qobla al dukhul (pasangan yang belum berhubungan badan) sesuai dengan Pasal 140 huruf (c) KHI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sama-sama Berakhir Cerai, Konsep Pernikahan Cinderella Rachel Vennya Hingga Ria Ricis Jadi Omongan

Sama-sama Berakhir Cerai, Konsep Pernikahan Cinderella Rachel Vennya Hingga Ria Ricis Jadi Omongan

Your Say | Kamis, 01 Februari 2024 | 13:34 WIB

Ria Ricis Tampil Semringah Usai Gugat Cerai Teuku Ryan: Harus Happy Lah

Ria Ricis Tampil Semringah Usai Gugat Cerai Teuku Ryan: Harus Happy Lah

Entertainment | Kamis, 01 Februari 2024 | 13:27 WIB

Ria Ricis Nangis Kejer, Teuku Ryan Ngaku Pansos sampai Tak Cinta sebelum Menikah

Ria Ricis Nangis Kejer, Teuku Ryan Ngaku Pansos sampai Tak Cinta sebelum Menikah

Entertainment | Kamis, 01 Februari 2024 | 13:26 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×