Ria Ricis Tuntut Nafkah Hadhanah ke Teuku Ryan Usai Cerai, Gimana Cara Hitungnya?

M. Reza Sulaiman, Dini Afrianti Efendi

Kamis, 01 Februari 2024 | 17:15 WIB
Ria Ricis Tuntut Nafkah Hadhanah ke Teuku Ryan Usai Cerai, Gimana Cara Hitungnya?
Teuku Ryan dan Ria Ricis. (Youtube/RicisOfficial)

Suara.com - Ria Ricis menuntut nafkah hadhanah atau nafkah anak kepada Teuku Ryan, yang dilampirkan dalam gugatan cerai. Memangnya gimana sih cara hitung nafkah anak dari suami setelah bercerai?

Adapun alasan Ria Ricis mengajukan tuntutan nafkah hadhanah disampaikan Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah. Bahkan selama masa pernikahan suami istri tersebut sudah dikaruniai anak, yaitu Cut Raifa Aramoana sehingga tetap diwajibkan mengasuh bersama meski telah bercerai.

"Dalil selanjutnya juga penggugat minta dia ditunjuk jadi pengasuh anaknya. Dalam kehidupan mengasuh anak perlu biaya hidup, akhirnya dia mengajukan nafkah hadhanah dan hak asuh anak," kata Taslimah kepada awak media.

Potret Mesra Ria Ricis dan Teuku Ryan (Instagram/@riaricis1795)
Potret Mesra Ria Ricis dan Teuku Ryan (Instagram/@riaricis1795)

Biaya Hadhanah adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.

Menurut penjelasan Hakim Pengadilan Agama Batulicin, Syafiul Anam yang dipublikasi di situs Pengadilan Agama Purworejo pada 2022, disebutkan hal pertama yang harus diperhatikan dalam menentukan nafkah anak adalah berhak tidaknya istri menerima nafkah anak. Istri berhak mengelola dan menerima nafkah anak dari suami ketika anak secara berada dalam asuhan istri.

Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Bahkan aturan ini diperjelas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2016. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 105 huruf (c) juga dinyatakan bahwa “biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya".

Terkait dengan besaran nafkah anak yang perlu ditetapkan, Hakim perlu mempertimbangkannya secara cermat dengan memperhatikan kriteria atau standar hidup layak, hal mana dapat dilihat dari upah minimum Kabupaten.

Tapi poin nafkah anak yang perlu diperhatikan meliputi biaya makan, susu, sabun mandi, sampo, pakaian, suplemen, obat-obatan hingga popok. Tidak hanya itu nafkah anak ini juga disesuaikan perkembangan anak, seperti keperluan sekolah, pendidikan hingga biaya hiburan.

baca juga
Teuku Ryan dan Ria Ricis. (Instagram/@teukuryantr)
Teuku Ryan dan Ria Ricis. (Instagram/@teukuryantr)

Selanjurnya, ketika sudah menemukan kebutuhan dasar seorang anak maka hakim bisa mempertimbangkan kemampuan suami untuk memenuhi kebutuhan anak. Jika suami dianggap kurang mampu dan istri dianggap mampu maka beban nafkah anak bisa saja dibagi kepada ayah dan ibu si anak, sebagaimana ketentuan UU Perkawinan.

Manfaat pemberian nafkah hadhanah

Hikmah atau manfaat dari diwajibkannya seorang ayah untuk menafkahi anak adalah agar seorang ayah dapat tetap menjalin ikatan batin yang kuat dengan anaknya, sekalipun telah terjadi perceraian antara suami isteri tersebut dan anak diasuh oleh ibu anak tersebut.

Dengan memenuhi nafkah anaknya, maka seorang ayah akan terbiasa berkomunikasi dan memantau perkembangan anaknya serta mempererat hubungan interpersonal antara ayah dengan anak. Dengan demikian, maka akan sangat mudah bagi seorang ayah memantau perkembangan anaknya sekaligus memberikan arahan, motivasi, dan petunjuk hidup yang berguna bagi anaknya kelak.

Sehingga putusan suami wajib memberi nafkah anak tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan ekonomis belaka, menafkahi anak, lebih dari itu, merupakan representasi dari kesadaran akan tanggung jawab seorang ayah untuk memenuhi kebutuhan anak sembari mendidik dan mengajarkannya nilai-nilai kehidupan. Bagaimanapun ayah adalah madrasah kehidupan terbaik baik anak-anaknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Nominal Nafkah Anak yang Dituntut Ria Ricis ke Teuku Ryan? Begini Bocoran Pihak Pengadilan

Berapa Nominal Nafkah Anak yang Dituntut Ria Ricis ke Teuku Ryan? Begini Bocoran Pihak Pengadilan

Lifestyle | Kamis, 01 Februari 2024 | 16:18 WIB

Perceraiannya Diledek, Harta Kekayaan Ria Ricis 10 Kali Lipat Lampaui Kemal Palevi

Perceraiannya Diledek, Harta Kekayaan Ria Ricis 10 Kali Lipat Lampaui Kemal Palevi

Lifestyle | Kamis, 01 Februari 2024 | 16:20 WIB

Ceramah Lama Viral Lagi, Oki Setiana Dewi Sentil Istri Yang Ungkit Kesalahan Suami

Ceramah Lama Viral Lagi, Oki Setiana Dewi Sentil Istri Yang Ungkit Kesalahan Suami

Entertainment | Kamis, 01 Februari 2024 | 16:16 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×