Eks Penyidik Dikabarkan Terlibat Kasus Penyadapan Ilegal Listyo, Begini Respons KPK

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 04 November 2026 | 18:47 WIB
Eks Penyidik Dikabarkan Terlibat Kasus Penyadapan Ilegal Listyo, Begini Respons KPK
Ilustrasi gedung KPK. (Antara)
baca 10 detik
  • KPK menyatakan belum mendapatkan informasi resmi mengenai dugaan keterlibatan mantan penyidiknya dalam kasus penyadapan ilegal.
  • Bareskrim Polri resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta pejabat negara.
  • Tindakan penyadapan ilegal tersebut dilakukan para tersangka tanpa melalui mekanisme sah sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal kabar dugaan adanya mantan penyidik yang terlibat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

“Terkait dengan hal itu kami belum mendapatkan informasi ya. Kami hanya membaca di sejumlah media dan kami juga masih terus dalami informasi-informasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Budi memastikan bahwa lembaga antirasuah melakukan penyadapan dalam penanganan kasus dugaan korupsi sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019, khususnya di Pasal 12 ayat (1).

“Artinya penyadapan di KPK lawful intercept, gitu ya. Memang semuanya sesuai dengan perkara yang sedang ditangani," kata dia.

"Termasuk juga dalam prosesnya, penyadapan ini dilakukan secara berjenjang ya penugasan, dari proses awal diajukan oleh tim ya, terus disetujui oleh direktur, kemudian deputi, sampai ke approval pimpinan,” Budi menambahkan.

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Ia menegaskan penyadapan yang dilakukan KPK betul-betul seusai kebutuhan dan diawasi dengan ketat seuai aturan yang berlaku.

“Artinya ini memang betul-betul disaring, diawasi, dan disetujui sampai di tingkat pimpinan ya, untuk menjaga bahwa proses-proses penyadapan di KPK ini memang betul-betul prudent dan tentunya harus sesuai kebutuhan ya. Input, output-nya ini harus sesuai ya. Perkara apa, kemudian pihak-pihak mana saja yang memang terkait dan kemudian dilakukan penyadapan sampai dengan nanti output atau hasil penyadapannya. Ini harus sinkron,” tandas dia.

Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi langsung penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

baca juga

Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), peretasan sistem (illegal access), dan penghapusan data elektronik resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Komjen Asep Safrudin.

Langkah penahanan ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasi intersepsi ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga jajaran pejabat tinggi negara.

Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Mabes Polri tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo, ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).

Sementara itu, penyidik kepolisian masih memeriksa intensif satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi guna mendalami keterlibatan lebih lanjut dalam jejaring perkara ini.

Kabareskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation serta manajemen penanganan perkara di Bareskrim Polri, target penyadapan tanpa hak yang dilakukan para tersangka memiliki cakupan yang sangat luas.

Aksi intersepsi ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni pada kurun tahun 2025 hingga 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap nomor-nomor target tanpa melalui mekanisme yang sah sebagaimana tertuang dalam tata cara penyadapan Polri pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tak Berhenti, Jaringan Bisnis Djarum Bakal Diusut Termasuk BCA?

KPK Tak Berhenti, Jaringan Bisnis Djarum Bakal Diusut Termasuk BCA?

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 18:35 WIB

Kenapa Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Dituding Mengarah ke Aksi Makar?

Kenapa Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Dituding Mengarah ke Aksi Makar?

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:59 WIB

10 Fakta Kasus Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs

10 Fakta Kasus Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:25 WIB

Buntut Kasus Penyadapan Prabowo, Kepala Staf Kepresidenan Resmi Dicopot

Buntut Kasus Penyadapan Prabowo, Kepala Staf Kepresidenan Resmi Dicopot

Video | Rabu, 04 November 2026 | 18:00 WIB

Terkini

Mediasi Sengketa Lahan 14 Hektare di Gunung Sindur Belum Menemukan Titik Terang, Ini Penyebabnya

Mediasi Sengketa Lahan 14 Hektare di Gunung Sindur Belum Menemukan Titik Terang, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:40 WIB

Solusi Disrupsi AI, UGM dan Uni Eropa Dorong Kolaborasi di EHEF 2026

Solusi Disrupsi AI, UGM dan Uni Eropa Dorong Kolaborasi di EHEF 2026

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 18:40 WIB

Koleksi Mobil Ariyo Windutomo, Plt KSP Usai Listyo Sigit Dipecat

Koleksi Mobil Ariyo Windutomo, Plt KSP Usai Listyo Sigit Dipecat

Otomotif | Rabu, 04 November 2026 | 18:39 WIB

Kisah Koperasi Rimba Lestari: Terangi Dusun dengan Mikrohidro, Hidupi Warga Lewat Kopi

Kisah Koperasi Rimba Lestari: Terangi Dusun dengan Mikrohidro, Hidupi Warga Lewat Kopi

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:37 WIB

Shampoo Bayam Mustika Ratu Apakah Non SLS? Cek Kandungan dan Manfaatnya

Shampoo Bayam Mustika Ratu Apakah Non SLS? Cek Kandungan dan Manfaatnya

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 18:37 WIB

KPK Tak Berhenti, Jaringan Bisnis Djarum Bakal Diusut Termasuk BCA?

KPK Tak Berhenti, Jaringan Bisnis Djarum Bakal Diusut Termasuk BCA?

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 18:35 WIB

Review Novel Resign, Ketika Angkat Kaki dari Kantor Jadi Bahan Taruhan

Review Novel Resign, Ketika Angkat Kaki dari Kantor Jadi Bahan Taruhan

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 18:30 WIB

Makin Panas Pemakzulan Gibran, Pendukung Bilang Gusti Allah Mboten Sare Netizen Balas Menohok

Makin Panas Pemakzulan Gibran, Pendukung Bilang Gusti Allah Mboten Sare Netizen Balas Menohok

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:29 WIB

Obat Diabetes Golongan SGLT2 Inhibitor Bisa Turunkan Berat Badan, Begini Cara Kerjanya

Obat Diabetes Golongan SGLT2 Inhibitor Bisa Turunkan Berat Badan, Begini Cara Kerjanya

Health | Rabu, 04 November 2026 | 18:26 WIB

10 Fakta Kasus Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs

10 Fakta Kasus Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:25 WIB

×