Suara.com - Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka digugat Rp 10 juta oleh Almas Tsaqibbirru. Sosok Almas sendiri diketahui merupakan mahasiswa Universitas Surakarta yang membuat Gibran lolos menjadi cawapres.
Almas menjadi penggugat batas usia minimal cawapres yang akhirnya dikabulkan oleh mantan Ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman. Batas usia cawapres yang tadinya 40 tahun menjadi 35 tahun.
Adapun gugatan wanprestasi Almas itu terlihat dalam surat gugatan dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN di Pengadilan Negeri Solo. Almas dalam gugatannya merasa tidak mendapatkan ucapan terima kasih dari Wali Kota Solo tersebut.
Mengenai gugatan Rp 10 juta, kata Almas, uang itu akan disumbangkan ke panti asuhan, bukan untuk digunakan secara pribadi. Gugatan sebesar Rp 10 juta ini pun dinilai banyak orang tidak terlalu besar untuk seorang Gibran.
Lalu, berapa sebenarnya rincian harta yang dimiliki Gibran Rakabuming? Simak inilah selengkapnya.
Harta Kekayaan Gibran

Gibran terakhir melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Januari 2023. Dalam LHKPN, anak sulung Presiden Jokowi ini tercatat memiliki harta senilai Rp26.032.674.370 atau Rp26 miliar.
Harta Gibran terbesar diketahui berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Solo dan Sragen, Jawa Tengah. Aset properti miliknya ini ditaksir senilai Rp17,33 miliar.
Gibran juga melaporkan harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp332 juta. Ia memiliki motor mewah Royal Enfield keluaran tahun 2017 senilai Rp 40 juta. Gibran juga punya motor Honda CB-125 tahun 1974 senilai Rp 5 juta dan sejumlah mobil.
Mantan kader PDIP ini juga memiliki harta bergerak senilai Rp260 juta. Kemudian harta berupa dan kas dan setara kas senilai Rp3,1 miliar. Ditambah harta lainnya senilai Rp5,55 miliar.
Cawapres Prabowo Subianto ini juga memiliki utang senilai Rp551 juta.
Kontributor : Dea Nabila