Ria Ricis Ceraikan Teuku Ryan Karena 'Tak Dibelai' 18 Bulan? Ini Hukumnya dalam Islam

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 06 Februari 2024 | 14:15 WIB
Ria Ricis Ceraikan Teuku Ryan Karena 'Tak Dibelai' 18 Bulan? Ini Hukumnya dalam Islam
Ria Ricis Ceraikan Teuku Ryan Karena 'Tak Dibelai' 18 Bulan? Ini Hukumnya dalam Islam (Instagram)

Suara.com - Penyebab keretakan rumah tangga antara Ria Ricis dengan Teuku Ryan perlahan mulai terungkap. Meskipun Ria Ricis belum menjelaskan secara gamblang mengapa ia menggungat cerai, namun muncul dugaan karena Ryan tidak memberi nafkah batin untuk Ricis selama sekitar 18 bulan. Lantas bagaimana hukum suami tidak memberi nafkah batin untuk istri? 

Munculnya dugaan Ryan tak memberi nafkah batin untuk Ricis ini terungkap dari pernyataan kakak ipar Ria Ricis, Ori Vitrio Abdullah alias Rio. Dalam pengakuannya, Rio menyebutkan jika kesalahan Ryan yanh cukup fatal. Pria asal Aceh tersebut disebut tidak menyentuh Ria Ricis setelah melahirkan. Hal yang sama sendiri juga sempat disinggung oleh Ria Ricis langsung melalui di sosial beberapa waktu lalu. 

"Memang sudah fatal sih kesalahannya. Oki juga ya gimana ya emang udah fatal sih. Kan udah ramai di sosmednya dia, dari lahiran sampai sekarang nggak disentuh ya gimana kalau nikah? Kan Ricis sudah kasih kode itu," kata suami Oki Setiana Dewi dalam salah satu acara di ANTV, pada Kamis (1/2/2024) lalu. 

Tudingan tersebut langsung dibantah oleh Teuku Ryan sendiri. Bahkn ia meminta suami Oki Setiana Dewi itu tak seharusnya menebarkan fitnah. Terlebih lagi, Rio dikenal sebagai sosok yang sangat paham dengn ilmu agama. 

"Dari lahiran tak disentuh? Jangan memfitnah baiknya. Allah Maha Tahu, mas Rio juga paham agama. Mohon support saja yang baik," tulis Teuku Ryan disalah satu komentar unggahan video menggunakan akun TikToknya. 

Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Batin untuk Istri 

Seorang perempuan yang sudah menikah berhak mendapatkan nafkah dari suaminya. Tak hanya nafkah berupa materi, namun nafkah batin yang juga harus terpenuhi. Sebab, jika tidak seimbang maka akan menimbulkan beberapa masalah di antara rumah tangga keduanya. 

Melansir dari NU Online, nafkah batin merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh suami kepada istrinya selain nafkah dalam bentuk lahir. Hal ini sesuai yang  dijelaskan dalam Al-Qura'n: 

 لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا  

baca juga

Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS At-Thalaq: 7).   

Melalui potongan ayat di atas, maka bisa kita pahami bahwa dari sisi istri pemenuhan nafkah lahir dan juga batin adalah hak istri yang bila tidak terpenuhi maka ia diperkenankan untuk berani menuntut hak tersebut. Syekh Wahbah dalam kitab Al-Fiqhul Islami mengatakan bahwa: 

للزوجة حقوق مالية وهي المهر والنفقة، وحقوق غير مالية: وهي إحسان العشرة والمعاملة الطيبة، والعدل    

Artinya: “Bagi istri terdapat beberapa hak yang bersifat materi berupa mahar dan nafkah dan hak-hak yang bersifat non materi seperti memperbagus dalam menggauli dan hubungan yang baik serta berlaku adil.” (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz IX, halaman 6832). 

Atas adanya pertimbangan tersbeut, maka jika ada suami tidak memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir atau batin, maka akan dapat menimbulkan konsekuensi. Adapun yang dimaksud yaitu istri boleh menggugat cerai suami jika memang ia tidak bersabar akan hal-hal tersebut. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam As-Syafi’i:  

  قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى : لَمَّا دَلَّ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ عَلَى أَنَّ حَقَّ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوْجِ أَنْ يَعُولَهَا احْتَمَلَ أَنْ لَا يَكُونَ لَهُ أَنْ يَسْتَمْتِعَ بِهَا وَيَمْنَعَهَا حَقَّهَا وَلَا يُخَلِّيَهَا تَتَزَوَّجُ مَنْ يُغْنِيهَا وَأَنْ تُخَيَّرَ بَيْنَ مُقَامِهَا مَعَهُ وَفِرَاقِهِ  

Artinya: “Imam As-Syafi’i berkata: “Baik Al-Qur'an maupun As-Sunah telah menjelaskan bahwa kewajiban suami terhadap istri adalah mencukupi kebutuhannya. Konsekuensinya adalah suami tidak boleh hanya sekadar berhubungan badan dengan istri tetapi menolak memberikan haknya, dan tidak meninggalkannya agar bisa diambil oleh orang yang mampu memenuhi kebutuhannya. Jika demikian (tidak memenuhi hak istri), maka isteri boleh memilih antara tetap bersama atau pisah dengannya.” (As-Syafi’i, Al-Umm, juz VII, halaman 121).   

Lamanya Masa Suami Tidak Memberi Nafkah Batin kepada Istri 

Selanjutnya, berapa masa terlama suami boleh tidak memberikan nafkah batin untuk istrinya? Untuk mengetahui hal ini, Imam Ibnu Hazm berpendapat jika seorang suami wajib hukumnya memberikan nafkah batin kepada sang istri sekurang-kurangnya swlama satu kali satu bulan. Pendapat tersebut berdasarkan pada ayat yang berbunyi: 

  فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ     

Artinya: “Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS Al-Baqarah: 222). 

Melalui ayat di atas, maka dapat kita memahami bahwa biasanya siklus haid seorang perempuan yaitu selama sebulan sekali, dan perintah untuk menggauli istri dalam ayat yang dipahami oleh Ibnu Hazm sebagai perintah yang menunjukkan kewajiban. 

Namun berbeda halnya dengan ulama lain yang berpendapat jika perintah di atas menunjukkan hukum mubah mengingat kaidah yang artinya: “Perintah sesudah larangan menunjukkan hukum mubah”. 

Meski demikian, Imam As-Syafi’i sendiri tampaknya lebih sepakat dengan pendapat yang mengatakan jika batas waktunya yakni selama 4 bulan. Pendapat itu berdasarkan ketetapan yang telah dibuat oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab. Di masa tersebut, banyak sekali lelaki yang pergi berperang dan meninggalkan istri mereka. Hingga tak sedikit istri yang merasa kesepian dan sedih akan hal ini. 

Selesai berundinh dengan Hafshah, Umar kemudian memutuskan jika pasukan yang sudah bertugas selama 4 bulan di medan perang pulang untuk segera memberikan nafkah kepada istrinya, atau jika tidak mampu boleh menceraikannya: 

كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى أُمَرَاءِ الْأَجْنَادِ فِي رِجَالٍ غَابُوا عَنْ نِسَائِهِمْ يَأْمُرُهُمْ أَنْ يَأْخُذُوهُمْ بِأَنْ يُنْفِقُوا أَوْ يُطَلِّقُوا ، فَإِنْ طَلَّقُوا بَعَثُوا بِنَفَقَةِ مَا حَبَسُوا. وَهَذَا يُشْبِهُ مَا وَصَفْتُ  

Artinya: “Umar bin Khaththab ra pernah menulis surat kepada para panglima perang mengenai para suami yang jauh istrinya. Dalam surat tersebut beliau menginstruksikan kepada mereka agar mengultimatum para suami dengan dua opsi; antara memberikan nafkah kepada para istri atau menceraikannya. Kemudian apabila para suami itu memilih menceraikan para istri, mereka harus mengirimkan nafkah yang belum mereka berikan selama meninggalkannya. Hal ini mirip dengan apa yang telah saya (Imam As-Syafi’i) kemukakan”. (As-Syafi’i, Al-Umm, juz VII, halaman 121). 

Kesimpulannya yaitu, apabila melihat pada pendapat para ulama, maka batas maksimal suami yang diperbolehkan untuk tidak memberikan nafkah batin ialah selama 1 bulan bila mengacu pada pendapat Imam Ibnu Hazm, dan 4 bulan jika mengacu keputusan  Amirul Mukminin Umar bin Khatab. 

Demikianlah penjelasan tentang hukum suami tidak memberi nafkah batin untuk istri. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pekerjaan Mentereng Orang Tua Teuku Ryan, Punya Rumah Mewah dan Disebut-sebut Sultan di Aceh

Pekerjaan Mentereng Orang Tua Teuku Ryan, Punya Rumah Mewah dan Disebut-sebut Sultan di Aceh

Lifestyle | Selasa, 06 Februari 2024 | 13:37 WIB

Pendapatan Ria Ricis Capai Rp9,3 M Sebulan, Pantas Teuku Ryan Pernah Ngaku Cuma Pansos

Pendapatan Ria Ricis Capai Rp9,3 M Sebulan, Pantas Teuku Ryan Pernah Ngaku Cuma Pansos

Lifestyle | Selasa, 06 Februari 2024 | 13:22 WIB

Momen Ria Ricis Tegur Teuku Ryan Bermesraan dengan Puput Viral: Permisi Ada Saya di Sini

Momen Ria Ricis Tegur Teuku Ryan Bermesraan dengan Puput Viral: Permisi Ada Saya di Sini

Lifestyle | Selasa, 06 Februari 2024 | 13:20 WIB

Gaji Lebih Kecil dari Ria Ricis, Harga Diri Teuku Ryan Dipertanyakan Psikolog: Kenapa Gak Kerja?

Gaji Lebih Kecil dari Ria Ricis, Harga Diri Teuku Ryan Dipertanyakan Psikolog: Kenapa Gak Kerja?

Entertainment | Selasa, 06 Februari 2024 | 13:07 WIB

Ajak Moana Jalan-jalan ke Mal, Cara Asuh Teuku Ryan Jadi Gunjingan: Enggak Gitu Caranya...

Ajak Moana Jalan-jalan ke Mal, Cara Asuh Teuku Ryan Jadi Gunjingan: Enggak Gitu Caranya...

Lifestyle | Selasa, 06 Februari 2024 | 12:49 WIB

Tak Ingin Kalah Debat, Video Teuku Ryan Adu Mulut hingga Bikin Ria Ricis Nangis Viral

Tak Ingin Kalah Debat, Video Teuku Ryan Adu Mulut hingga Bikin Ria Ricis Nangis Viral

Entertainment | Selasa, 06 Februari 2024 | 13:20 WIB

Terkini

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI

Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:43 WIB

Dari Anemia hingga Isu Mental, Ketika Generasi Muda Turun Tangan Racik Solusi Kesehatan

Dari Anemia hingga Isu Mental, Ketika Generasi Muda Turun Tangan Racik Solusi Kesehatan

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:19 WIB

Tandon Air yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasinya yang Anti-Lumut dan Tahan Lama

Tandon Air yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasinya yang Anti-Lumut dan Tahan Lama

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan

The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:32 WIB

Cara Atasi Uap Keluar dari Gagang Panci Presto agar Daging Cepat Empuk

Cara Atasi Uap Keluar dari Gagang Panci Presto agar Daging Cepat Empuk

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:15 WIB

Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?

Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:36 WIB

5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan

5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:17 WIB

Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat

Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:14 WIB

12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove

12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:06 WIB

×