Ria Ricis Ceraikan Teuku Ryan Karena 'Tak Dibelai' 18 Bulan? Ini Hukumnya dalam Islam

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 06 Februari 2024 | 14:15 WIB
Ria Ricis Ceraikan Teuku Ryan Karena 'Tak Dibelai' 18 Bulan? Ini Hukumnya dalam Islam
Ria Ricis Ceraikan Teuku Ryan Karena 'Tak Dibelai' 18 Bulan? Ini Hukumnya dalam Islam (Instagram)

Suara.com - Penyebab keretakan rumah tangga antara Ria Ricis dengan Teuku Ryan perlahan mulai terungkap. Meskipun Ria Ricis belum menjelaskan secara gamblang mengapa ia menggungat cerai, namun muncul dugaan karena Ryan tidak memberi nafkah batin untuk Ricis selama sekitar 18 bulan. Lantas bagaimana hukum suami tidak memberi nafkah batin untuk istri? 

Munculnya dugaan Ryan tak memberi nafkah batin untuk Ricis ini terungkap dari pernyataan kakak ipar Ria Ricis, Ori Vitrio Abdullah alias Rio. Dalam pengakuannya, Rio menyebutkan jika kesalahan Ryan yanh cukup fatal. Pria asal Aceh tersebut disebut tidak menyentuh Ria Ricis setelah melahirkan. Hal yang sama sendiri juga sempat disinggung oleh Ria Ricis langsung melalui di sosial beberapa waktu lalu. 

"Memang sudah fatal sih kesalahannya. Oki juga ya gimana ya emang udah fatal sih. Kan udah ramai di sosmednya dia, dari lahiran sampai sekarang nggak disentuh ya gimana kalau nikah? Kan Ricis sudah kasih kode itu," kata suami Oki Setiana Dewi dalam salah satu acara di ANTV, pada Kamis (1/2/2024) lalu. 

Tudingan tersebut langsung dibantah oleh Teuku Ryan sendiri. Bahkn ia meminta suami Oki Setiana Dewi itu tak seharusnya menebarkan fitnah. Terlebih lagi, Rio dikenal sebagai sosok yang sangat paham dengn ilmu agama. 

"Dari lahiran tak disentuh? Jangan memfitnah baiknya. Allah Maha Tahu, mas Rio juga paham agama. Mohon support saja yang baik," tulis Teuku Ryan disalah satu komentar unggahan video menggunakan akun TikToknya. 

Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Batin untuk Istri 

Seorang perempuan yang sudah menikah berhak mendapatkan nafkah dari suaminya. Tak hanya nafkah berupa materi, namun nafkah batin yang juga harus terpenuhi. Sebab, jika tidak seimbang maka akan menimbulkan beberapa masalah di antara rumah tangga keduanya. 

Melansir dari NU Online, nafkah batin merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh suami kepada istrinya selain nafkah dalam bentuk lahir. Hal ini sesuai yang  dijelaskan dalam Al-Qura'n: 

 لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا  

baca juga

Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS At-Thalaq: 7).   

Melalui potongan ayat di atas, maka bisa kita pahami bahwa dari sisi istri pemenuhan nafkah lahir dan juga batin adalah hak istri yang bila tidak terpenuhi maka ia diperkenankan untuk berani menuntut hak tersebut. Syekh Wahbah dalam kitab Al-Fiqhul Islami mengatakan bahwa: 

للزوجة حقوق مالية وهي المهر والنفقة، وحقوق غير مالية: وهي إحسان العشرة والمعاملة الطيبة، والعدل    

Artinya: “Bagi istri terdapat beberapa hak yang bersifat materi berupa mahar dan nafkah dan hak-hak yang bersifat non materi seperti memperbagus dalam menggauli dan hubungan yang baik serta berlaku adil.” (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz IX, halaman 6832). 

Atas adanya pertimbangan tersbeut, maka jika ada suami tidak memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir atau batin, maka akan dapat menimbulkan konsekuensi. Adapun yang dimaksud yaitu istri boleh menggugat cerai suami jika memang ia tidak bersabar akan hal-hal tersebut. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam As-Syafi’i:  

  قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى : لَمَّا دَلَّ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ عَلَى أَنَّ حَقَّ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوْجِ أَنْ يَعُولَهَا احْتَمَلَ أَنْ لَا يَكُونَ لَهُ أَنْ يَسْتَمْتِعَ بِهَا وَيَمْنَعَهَا حَقَّهَا وَلَا يُخَلِّيَهَا تَتَزَوَّجُ مَنْ يُغْنِيهَا وَأَنْ تُخَيَّرَ بَيْنَ مُقَامِهَا مَعَهُ وَفِرَاقِهِ  

Artinya: “Imam As-Syafi’i berkata: “Baik Al-Qur'an maupun As-Sunah telah menjelaskan bahwa kewajiban suami terhadap istri adalah mencukupi kebutuhannya. Konsekuensinya adalah suami tidak boleh hanya sekadar berhubungan badan dengan istri tetapi menolak memberikan haknya, dan tidak meninggalkannya agar bisa diambil oleh orang yang mampu memenuhi kebutuhannya. Jika demikian (tidak memenuhi hak istri), maka isteri boleh memilih antara tetap bersama atau pisah dengannya.” (As-Syafi’i, Al-Umm, juz VII, halaman 121).   

Lamanya Masa Suami Tidak Memberi Nafkah Batin kepada Istri 

Selanjutnya, berapa masa terlama suami boleh tidak memberikan nafkah batin untuk istrinya? Untuk mengetahui hal ini, Imam Ibnu Hazm berpendapat jika seorang suami wajib hukumnya memberikan nafkah batin kepada sang istri sekurang-kurangnya swlama satu kali satu bulan. Pendapat tersebut berdasarkan pada ayat yang berbunyi: 

  فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ     

Artinya: “Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS Al-Baqarah: 222). 

Melalui ayat di atas, maka dapat kita memahami bahwa biasanya siklus haid seorang perempuan yaitu selama sebulan sekali, dan perintah untuk menggauli istri dalam ayat yang dipahami oleh Ibnu Hazm sebagai perintah yang menunjukkan kewajiban. 

Namun berbeda halnya dengan ulama lain yang berpendapat jika perintah di atas menunjukkan hukum mubah mengingat kaidah yang artinya: “Perintah sesudah larangan menunjukkan hukum mubah”. 

Meski demikian, Imam As-Syafi’i sendiri tampaknya lebih sepakat dengan pendapat yang mengatakan jika batas waktunya yakni selama 4 bulan. Pendapat itu berdasarkan ketetapan yang telah dibuat oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab. Di masa tersebut, banyak sekali lelaki yang pergi berperang dan meninggalkan istri mereka. Hingga tak sedikit istri yang merasa kesepian dan sedih akan hal ini. 

Selesai berundinh dengan Hafshah, Umar kemudian memutuskan jika pasukan yang sudah bertugas selama 4 bulan di medan perang pulang untuk segera memberikan nafkah kepada istrinya, atau jika tidak mampu boleh menceraikannya: 

كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى أُمَرَاءِ الْأَجْنَادِ فِي رِجَالٍ غَابُوا عَنْ نِسَائِهِمْ يَأْمُرُهُمْ أَنْ يَأْخُذُوهُمْ بِأَنْ يُنْفِقُوا أَوْ يُطَلِّقُوا ، فَإِنْ طَلَّقُوا بَعَثُوا بِنَفَقَةِ مَا حَبَسُوا. وَهَذَا يُشْبِهُ مَا وَصَفْتُ  

Artinya: “Umar bin Khaththab ra pernah menulis surat kepada para panglima perang mengenai para suami yang jauh istrinya. Dalam surat tersebut beliau menginstruksikan kepada mereka agar mengultimatum para suami dengan dua opsi; antara memberikan nafkah kepada para istri atau menceraikannya. Kemudian apabila para suami itu memilih menceraikan para istri, mereka harus mengirimkan nafkah yang belum mereka berikan selama meninggalkannya. Hal ini mirip dengan apa yang telah saya (Imam As-Syafi’i) kemukakan”. (As-Syafi’i, Al-Umm, juz VII, halaman 121). 

Kesimpulannya yaitu, apabila melihat pada pendapat para ulama, maka batas maksimal suami yang diperbolehkan untuk tidak memberikan nafkah batin ialah selama 1 bulan bila mengacu pada pendapat Imam Ibnu Hazm, dan 4 bulan jika mengacu keputusan  Amirul Mukminin Umar bin Khatab. 

Demikianlah penjelasan tentang hukum suami tidak memberi nafkah batin untuk istri. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pekerjaan Mentereng Orang Tua Teuku Ryan, Punya Rumah Mewah dan Disebut-sebut Sultan di Aceh

Pekerjaan Mentereng Orang Tua Teuku Ryan, Punya Rumah Mewah dan Disebut-sebut Sultan di Aceh

Lifestyle | Selasa, 06 Februari 2024 | 13:37 WIB

Pendapatan Ria Ricis Capai Rp9,3 M Sebulan, Pantas Teuku Ryan Pernah Ngaku Cuma Pansos

Pendapatan Ria Ricis Capai Rp9,3 M Sebulan, Pantas Teuku Ryan Pernah Ngaku Cuma Pansos

Lifestyle | Selasa, 06 Februari 2024 | 13:22 WIB

Momen Ria Ricis Tegur Teuku Ryan Bermesraan dengan Puput Viral: Permisi Ada Saya di Sini

Momen Ria Ricis Tegur Teuku Ryan Bermesraan dengan Puput Viral: Permisi Ada Saya di Sini

Lifestyle | Selasa, 06 Februari 2024 | 13:20 WIB

Gaji Lebih Kecil dari Ria Ricis, Harga Diri Teuku Ryan Dipertanyakan Psikolog: Kenapa Gak Kerja?

Gaji Lebih Kecil dari Ria Ricis, Harga Diri Teuku Ryan Dipertanyakan Psikolog: Kenapa Gak Kerja?

Entertainment | Selasa, 06 Februari 2024 | 13:07 WIB

Ajak Moana Jalan-jalan ke Mal, Cara Asuh Teuku Ryan Jadi Gunjingan: Enggak Gitu Caranya...

Ajak Moana Jalan-jalan ke Mal, Cara Asuh Teuku Ryan Jadi Gunjingan: Enggak Gitu Caranya...

Lifestyle | Selasa, 06 Februari 2024 | 12:49 WIB

Tak Ingin Kalah Debat, Video Teuku Ryan Adu Mulut hingga Bikin Ria Ricis Nangis Viral

Tak Ingin Kalah Debat, Video Teuku Ryan Adu Mulut hingga Bikin Ria Ricis Nangis Viral

Entertainment | Selasa, 06 Februari 2024 | 13:20 WIB

Terkini

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

×