Idham Holik selaku komisioner KPU menjelaskan bahwa kertas suara yang memiliki lebih dari dua lubang atau tanda coblos pada kotak paslon/peserta pemilu yang sama dinilai sah. Selain itu, suara akan dinilai sah jika lubang tersebut dicoblos dengan alat yang sudah disediakan KPPS.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 53 ayat 4 huruf b PKPU 25/2023 berikut.
“Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan,”
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri