Begini Cara Mencoblos Pemilu 2024 untuk Pemula, Perhatikan Poin Penting Ini!

Kamis, 08 Februari 2024 | 13:16 WIB
Begini Cara Mencoblos Pemilu 2024 untuk Pemula, Perhatikan Poin Penting Ini!
Begini Cara Mencoblos Pemilu 2024 untuk Pemula, Perhatikan Surat Suara (freepik)

Idham Holik selaku komisioner KPU menjelaskan bahwa kertas suara yang memiliki lebih dari dua lubang atau tanda coblos pada kotak paslon/peserta pemilu yang sama dinilai sah. Selain itu, suara akan dinilai sah jika lubang tersebut dicoblos dengan alat yang sudah disediakan KPPS.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 53 ayat 4 huruf b PKPU 25/2023 berikut.

“Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan,”

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI