Jelang Pemilu 2024, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Potensi Konflik Kepentingan: Hulu dari Korupsi!

Kamis, 08 Februari 2024 | 11:19 WIB
Jelang Pemilu 2024, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Potensi Konflik Kepentingan: Hulu dari Korupsi!
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konfrensi pers terkait operasi tangkap tangan atau OTT kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 tinggal hitungan hari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk mengantisipasi konflik kepentingan.

Baca Juga:

Potret Kehangatan Ahok Rayakan Ulang Tahun Mertua yang Beda Agama

Ahok Bongkar Dalang Pemenjaraan Dirinya, Benarkah Sosok Ini?

Akhirnya! Terungkap Arah Dukungan Kiky Saputri di Pilpres 2024

Sebab, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, konflik kepentingan tersebut menjadi asal muasal dari perbuatan korupsi.

"Utamanya dalam masa-masa ini, berbagai benturan kepentingan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat publik merupakan pelanggaran etika dan merupakan hulu dari tindak pidana korupsi," kata Ghufron dikutip Suara.com, Kamis (8/2/2024).

Kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), diingatkan KPK untuk menjaga netralitas.

Baca Juga: Heboh Oknum Berkedok Mahasiswa Terciduk Pindahkan TPS, TKN Prabowo-Gibran Lapor Bawaslu

"Dengan menghindari sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu peserta pemilu, sebagai bentuk tanggungjawab dan pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara," kata Ghufron.

Sementara kepada masyarakat, diminta Ghufron untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil.

"KPK mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung pelaksanaan pemilu yang kondusif dan terhindar dari praktik-praktik tindak pidana korupsi. Keberhasilan pelaksanaan Pemilu menentukan masa depan bangsa Indonesia dan masa depan kita semua," katanya.

Selain itu, jika menemukan ada dugaan tindak pidana korupsi selama penyelenggaraan Pemilu 2024 diminta untuk melapor ke KPK.

"Dapat menyampaikan laporan pengaduan kepada KPK. Laporan pengaduan yang disampaikan harus bersifat objektif berdasarkan data awal yang dilaporkan. Bukan atas dasar subjektivitas ataupun kepentingan tertentu lainnya," ujar Ghufron.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI