Jangan Khawatir! Perantau Tetap Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Begini Caranya!

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 08 Februari 2024 | 16:19 WIB
Jangan Khawatir! Perantau Tetap Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Begini Caranya!
Jangan Khawatir! Perantau Tetap Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Begini Caranya! (bnp.jambiprov.go.id)

Suara.com - Para perantau tetap dapat nyoblos saat Pemilu 2024, meskipun berdomisili di tempat lain yang tidak sesuai alamat yang tertera di KTP. Lantas, bagaimana tata cara nyoblos untuk perantauan

Perlu dipahami, para pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa meminta pengajuan pindah memilih atau pindah TPS saat coblosan Pemilu 2024. Jika berada di lokasi  yang tidak sesuai dengan alamat KTP, maka KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang pembuatan daftar pemilih.

Jadi, para perantau sebetulnya tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 dengan cara mengajukan permohonan pindah TPS atau pindah memilih. Namun perlu dicatat bahwa masa pemrosesannya adalah H-30 hari sebelum hari pemilihan, dan syarat pemrosesan perpindahan adalah H-7 (16 Januari sampai dengan 7 Februari 2024).

Cara Ikut Nyoblos pada Pemilu 2024 di Perantauan

Para perantau bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS supaya mereka bisa mengikuti Pemilu 2024 di wilayah tempatnya sekarang. Berikut ini adalah tata cara ikut Pemilu 2024 di perantauan.

  • Pertama, Anda harus menghubungi langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Lalu sebagai pemilih, Anda akan diminta untuk memberikan  bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka harus membawa surat tugas.
  • Setelah itu, KPU akan memetakan TPS mana saja yang dekat dengan  tujuan (terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
  • Kemudian, sebagai pemilih Anda akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Berikut ini adalah berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS:

  • Menunjukkan KTP-elektronik atau KK
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti
  • Harus sudah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Syarat Pengurusan Pindah KPU

Berikut ini adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi jika Anda hendak melakukan pengurusan pindah KPU:

  • Sedang menyelesaikan tugas di tempat lain pada saat Hari Pemilihan
  • Merupakan pasien rawat inap dan anggota keluarga pendamping di fasilitas kesehatan
  • Sebagai penyandang disabilitas yang menerima perawatan di panti sosial atau pusat rehabilitasi
  • Menjadi penghuni penjara ataupun lembaga pemasyarakatan, atau narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau penjara
  • Sedang memiliki Tugas belajar/penyelesaian pendidikan lanjutan atau pendidikan tinggi
  • Pindah tempat tinggal
  • Sedang terkena bencana alam
  • Bekerja di luar tempat tinggal
  • Dalam keadaan tertentu selain ketentuan di atas sesuai  peraturan perundang-undangan yang di berlaku.

Berdasarkan ulasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih perantau yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, pemilih Pemilu 2024 juga harus memenuhi beberapa syarat tertentu sebagaimana telah disebutkan di atas supaya mereka bisa mengajukan pindah TPS guna mengikuti nyoblos di perantauan. 

baca juga

Begitulah tata cara nyoblos untuk perantauan yang perlu diperhatikan. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profesor Ini Samakan Niat Pemilu dengan Shalat, Ini Alasannya

Profesor Ini Samakan Niat Pemilu dengan Shalat, Ini Alasannya

Kotak Suara | Kamis, 08 Februari 2024 | 15:53 WIB

Apakah Tanggal 14 Februari 2024 Libur? Cek Jadwalnya Biar Nyoblos Tenang

Apakah Tanggal 14 Februari 2024 Libur? Cek Jadwalnya Biar Nyoblos Tenang

Lifestyle | Kamis, 08 Februari 2024 | 15:35 WIB

Tiga Cara Ampuh Hilangkan Bekas Luka Biar Penampilan Makin Oke

Tiga Cara Ampuh Hilangkan Bekas Luka Biar Penampilan Makin Oke

Health | Kamis, 08 Februari 2024 | 14:33 WIB

Cara Menemukan dan Menangkap Druddigon di Pokemon Go

Cara Menemukan dan Menangkap Druddigon di Pokemon Go

Tekno | Kamis, 08 Februari 2024 | 13:54 WIB

Marcus Gideon Jadi Sorotan, Terang-terangan Dukung Satu Paslon Meski Berstatus ASN

Marcus Gideon Jadi Sorotan, Terang-terangan Dukung Satu Paslon Meski Berstatus ASN

Sport | Kamis, 08 Februari 2024 | 13:26 WIB

Cara Mendapatkan SOA Subverter, Senjata Baru di MW3 dan Warzone Season 2

Cara Mendapatkan SOA Subverter, Senjata Baru di MW3 dan Warzone Season 2

Tekno | Kamis, 08 Februari 2024 | 13:18 WIB

Terkini

Wajah Kusam Cocok Pakai Sunscreen Apa? Begini Cara Memilih dan Rekomendasinya

Wajah Kusam Cocok Pakai Sunscreen Apa? Begini Cara Memilih dan Rekomendasinya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 14:35 WIB

Bukan Overload, PenyebabTenggelamnya KMP Virgo 8 Transport Tunggu KNKT

Bukan Overload, PenyebabTenggelamnya KMP Virgo 8 Transport Tunggu KNKT

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:35 WIB

BI Kembalikan Rp440 Triliun GWM Bank, Dorong Kredit ke Sektor Strategis

BI Kembalikan Rp440 Triliun GWM Bank, Dorong Kredit ke Sektor Strategis

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:35 WIB

Lokasi Pasar Murah di Lima Titik Wilayah Kampar dan Pekanbaru

Lokasi Pasar Murah di Lima Titik Wilayah Kampar dan Pekanbaru

Riau | Senin, 14 September 2026 | 14:34 WIB

Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Wanita 18 Tahun Tewas Usai Bertemu Pria di Bekasi

Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Wanita 18 Tahun Tewas Usai Bertemu Pria di Bekasi

News | Senin, 14 September 2026 | 14:33 WIB

Perbedaan Cushion Skintific vs Barenbliss, Bagus Mana untuk Hasil Dewy Glow?

Perbedaan Cushion Skintific vs Barenbliss, Bagus Mana untuk Hasil Dewy Glow?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 14:29 WIB

Suzuki Karimun Wagon R Terbaru Tertangkap Kamera: Mesin 1200 cc, Harga Baru 90 Jutaan?

Suzuki Karimun Wagon R Terbaru Tertangkap Kamera: Mesin 1200 cc, Harga Baru 90 Jutaan?

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 14:29 WIB

Pangsa Pasar Mobil Honda di Indonesia Tinggal 4 Persen

Pangsa Pasar Mobil Honda di Indonesia Tinggal 4 Persen

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 14:29 WIB

Terima Kunjungan Delegasi Swedia, Pertamina Paparkan Strategi Transformasi dan Digitalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Swedia, Pertamina Paparkan Strategi Transformasi dan Digitalisasi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:23 WIB

Mental Juara! Perjalanan Marc Marquez Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

Mental Juara! Perjalanan Marc Marquez Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 14:20 WIB

×