Jangan Khawatir! Perantau Tetap Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Begini Caranya!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 08 Februari 2024 | 16:19 WIB
Jangan Khawatir! Perantau Tetap Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Begini Caranya!
Jangan Khawatir! Perantau Tetap Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Begini Caranya! (bnp.jambiprov.go.id)

Suara.com - Para perantau tetap dapat nyoblos saat Pemilu 2024, meskipun berdomisili di tempat lain yang tidak sesuai alamat yang tertera di KTP. Lantas, bagaimana tata cara nyoblos untuk perantauan

Perlu dipahami, para pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa meminta pengajuan pindah memilih atau pindah TPS saat coblosan Pemilu 2024. Jika berada di lokasi  yang tidak sesuai dengan alamat KTP, maka KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang pembuatan daftar pemilih.

Jadi, para perantau sebetulnya tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 dengan cara mengajukan permohonan pindah TPS atau pindah memilih. Namun perlu dicatat bahwa masa pemrosesannya adalah H-30 hari sebelum hari pemilihan, dan syarat pemrosesan perpindahan adalah H-7 (16 Januari sampai dengan 7 Februari 2024).

Cara Ikut Nyoblos pada Pemilu 2024 di Perantauan

Para perantau bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS supaya mereka bisa mengikuti Pemilu 2024 di wilayah tempatnya sekarang. Berikut ini adalah tata cara ikut Pemilu 2024 di perantauan.

  • Pertama, Anda harus menghubungi langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Lalu sebagai pemilih, Anda akan diminta untuk memberikan  bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka harus membawa surat tugas.
  • Setelah itu, KPU akan memetakan TPS mana saja yang dekat dengan  tujuan (terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
  • Kemudian, sebagai pemilih Anda akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Berikut ini adalah berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS:

  • Menunjukkan KTP-elektronik atau KK
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti
  • Harus sudah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Syarat Pengurusan Pindah KPU

Berikut ini adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi jika Anda hendak melakukan pengurusan pindah KPU:

  • Sedang menyelesaikan tugas di tempat lain pada saat Hari Pemilihan
  • Merupakan pasien rawat inap dan anggota keluarga pendamping di fasilitas kesehatan
  • Sebagai penyandang disabilitas yang menerima perawatan di panti sosial atau pusat rehabilitasi
  • Menjadi penghuni penjara ataupun lembaga pemasyarakatan, atau narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau penjara
  • Sedang memiliki Tugas belajar/penyelesaian pendidikan lanjutan atau pendidikan tinggi
  • Pindah tempat tinggal
  • Sedang terkena bencana alam
  • Bekerja di luar tempat tinggal
  • Dalam keadaan tertentu selain ketentuan di atas sesuai  peraturan perundang-undangan yang di berlaku.

Berdasarkan ulasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih perantau yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, pemilih Pemilu 2024 juga harus memenuhi beberapa syarat tertentu sebagaimana telah disebutkan di atas supaya mereka bisa mengajukan pindah TPS guna mengikuti nyoblos di perantauan. 

Begitulah tata cara nyoblos untuk perantauan yang perlu diperhatikan. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profesor Ini Samakan Niat Pemilu dengan Shalat, Ini Alasannya

Profesor Ini Samakan Niat Pemilu dengan Shalat, Ini Alasannya

Kotak Suara | Kamis, 08 Februari 2024 | 15:53 WIB

Apakah Tanggal 14 Februari 2024 Libur? Cek Jadwalnya Biar Nyoblos Tenang

Apakah Tanggal 14 Februari 2024 Libur? Cek Jadwalnya Biar Nyoblos Tenang

Lifestyle | Kamis, 08 Februari 2024 | 15:35 WIB

Tiga Cara Ampuh Hilangkan Bekas Luka Biar Penampilan Makin Oke

Tiga Cara Ampuh Hilangkan Bekas Luka Biar Penampilan Makin Oke

Health | Kamis, 08 Februari 2024 | 14:33 WIB

Cara Menemukan dan Menangkap Druddigon di Pokemon Go

Cara Menemukan dan Menangkap Druddigon di Pokemon Go

Tekno | Kamis, 08 Februari 2024 | 13:54 WIB

Marcus Gideon Jadi Sorotan, Terang-terangan Dukung Satu Paslon Meski Berstatus ASN

Marcus Gideon Jadi Sorotan, Terang-terangan Dukung Satu Paslon Meski Berstatus ASN

Sport | Kamis, 08 Februari 2024 | 13:26 WIB

Cara Mendapatkan SOA Subverter, Senjata Baru di MW3 dan Warzone Season 2

Cara Mendapatkan SOA Subverter, Senjata Baru di MW3 dan Warzone Season 2

Tekno | Kamis, 08 Februari 2024 | 13:18 WIB

Terkini

Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 09:41 WIB

Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 09:11 WIB

Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:55 WIB

Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas

Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:43 WIB

16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang

16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:41 WIB

5 Urutan Skincare Pagi dengan Day Cream dan Moisturizer yang Benar

5 Urutan Skincare Pagi dengan Day Cream dan Moisturizer yang Benar

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:30 WIB

Tren Baru Gaya Hidup: Kipas Portable dengan Kamera, Hadapi Cuaca Panas Sambil Abadikan Momen

Tren Baru Gaya Hidup: Kipas Portable dengan Kamera, Hadapi Cuaca Panas Sambil Abadikan Momen

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:27 WIB

Kronologi Lengkap 16 Mahasiswa FH UI Lakukan Pelecehan Seksual ke 27 Korban

Kronologi Lengkap 16 Mahasiswa FH UI Lakukan Pelecehan Seksual ke 27 Korban

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:22 WIB

Apa itu Helicopter Parenting? Dikaitkan dengan 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Apa itu Helicopter Parenting? Dikaitkan dengan 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:16 WIB

6 Rekomendasi Sabun Mandi Aroma Buah yang Segar Dipakai Pagi-Pagi

6 Rekomendasi Sabun Mandi Aroma Buah yang Segar Dipakai Pagi-Pagi

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:16 WIB