Sumber Penghasilan Muhammad Fardhana, Pantas Berani Melamar Ayu Ting Ting

Husna Rahmayunita

Jum'at, 09 Februari 2024 | 09:20 WIB
Sumber Penghasilan Muhammad Fardhana, Pantas Berani Melamar Ayu Ting Ting
Kolase Ayu Ting Ting dan Pria yang Diduga Tunangannya, Muhammad Fardhana (TikTok)

Suara.com - Semenjak dikabarkan melangsungkan pertunangan, Ayu Ting Ting dan Lettu Inf Muhammad Fardhana menjadi perbincangan hangat.

Setelah 10 tahun menjanda, Ayu Ting Ting diyakini segera naik pelaminan. Sosok pria yang meminang Ayu Ting Ting memiliki profesi mentereng yakni seorang perwira TNI.

Kisah asmara keduanya sempat tak tersorot sebelum beredar foto-foto hari bahagia yang diklaim menjadi acara pertunangan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana.

Di sisi lain, tak sedikit yang menyoroti sumber penghasilan calon suami Ayu Ting Ting yang dianggap berbeda jauh dengan sang pelantun lagu Sambalado.

Selama ini, Ayu Ting Ting dikenal sebagai penyanyi papan atas dengan bayaran fantatis bahkan disebut mencapai ratusan juta untuk setiap kali manggung. Belum lagi, dengan profesinya sebagai host dan pengisi acara komedi yang juga mendapat bayaran menggiurkan.

Ayu Ting Ting dan calon suami, Muhammad Fardana. (TikTok/attfans92)
Ayu Ting Ting dan calon suami, Muhammad Fardana. (TikTok/attfans92)

Lantas dari mana sumber penghasilan Muhammad Fardhana hingga berani melamar Ayu Ting Ting? Berikut ulasannya.

Sebagai anggota TNI, penghasilan Lettu Inf Muhammad Fardhana berasal dari profesinya. Saat ini, ia bertugas di Batalyon Infanteri Raider 509/Balawara Yudha di bawah komando Brigif 9/2/Daraka Yudha, Kostrad yang bermarkas di Jember, Jawa Timur.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota TNI berpangkat Lettu masuk Golongan 3 atau Perwira Pertama. TNI berpangkat ini, seperti Muhammad Fardhana mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500.

Muhammad Fardhana, tunangan Ayu Ting Ting (Instagram)
Muhammad Fardhana, tunangan Ayu Ting Ting (Instagram)

Anggota TNI juga mendapatkan berbagai macam tunjangan, di luar gaji pokok yang bersifat tetap. Jenis tunjangan yang didapat diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

baca juga

Selain gaji pokok, setidaknya ada 12 tunjangan yang didapat oleh anggota TNI. Berikut rinciannya.

1. Tunjangan suami/istri, nominalnya 10 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan TNI untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, bisa diberikan prajurit yang memiliki anak kandung, anak tiri atau anak angkat maksimal berusia 21 tahun atau 25 tahun jika masih berkuliah dengan surat keterangan.

3. Tunjangan pangan sebesar 18kh beras untuk prajurit TNI dan 10 kg untuk anggota keluarga.

4. Uang lauk pauk sebesar Rp60.000 per hari diberikan kepada prajurit TNI, tidak termasuk anggota keluarga.

5. Tunjangan umum diberikan kepada prajurit TNI yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan jabatan. Nominalnya Rp75.000 per bulan.

6. Tunjangan TNI untuk tugas di Papua dan Papua Barat, setiap bulan tentara yang bertugas di dua wilayah ini mendapat tunjangan.

7. Tunjangan Jabatan Struktural TNI, hanya diberikan kepada anggota TNI yang menempati jabatan struktural tertentu. Nominalnya berbeda-beda tergantung jabatan yang diampu berkisar Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta per bulan, kecuali Kepala Staf TNI mencapai Rp9 juta.

8. Tunjangan TNI Jabatan Fungsional diberikan untuk prajurit TNI yang menempati jabatan fungsional tertentu.

9. Tunjangan TNI di Daerah Terpencil, kisarannya 50 hingga 100 persen dari gaji pokok sesuai dengan wilayah pengabdian.

10. Tunjangan Kinerja (Tukin). Setidaknya ada 17 kelas dan 3 jabatan khusus nominal tukin yang diatur sesuai Peraturan Presiden 102/2018. Kisarannya Rp1.968.000 hingga Rp37.810.500 per bulan.

11. Tunjangan Bintara Pemimpin Desa (Babinsa), sebesar Rp900.000 per bulan.

12. Tunjangan Kemahalan Papua, cair setiap bulan dengan besaran antara Rp200.000 sampai Rp1.785.000 seusai pangkat.

Itulah sumber penghasilan yang dapat diperoleh oleh Muhammad Fardhana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Boy William atau Muhammad Fardana, Ternyata Pria Ini yang Disebut Ayu Ting Ting jika Diberi Pilihan

Bukan Boy William atau Muhammad Fardana, Ternyata Pria Ini yang Disebut Ayu Ting Ting jika Diberi Pilihan

News | Jum'at, 09 Februari 2024 | 09:03 WIB

Ayu Ting Ting Bagikan Foto Bareng Keluarga Calon Suaminya, Terlihat Bahagia dan Akrab

Ayu Ting Ting Bagikan Foto Bareng Keluarga Calon Suaminya, Terlihat Bahagia dan Akrab

Entertainment | Jum'at, 09 Februari 2024 | 08:57 WIB

Diam-Diam Sudah Tunangan, Ternyata Shio Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana Klop Banget

Diam-Diam Sudah Tunangan, Ternyata Shio Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana Klop Banget

Lifestyle | Jum'at, 09 Februari 2024 | 08:06 WIB

Baru Dilamar Muhammad Fardana, Ayu Ting Ting Jadi 'Bulan-bulanan' Jonathan Frizzy

Baru Dilamar Muhammad Fardana, Ayu Ting Ting Jadi 'Bulan-bulanan' Jonathan Frizzy

Lifestyle | Jum'at, 09 Februari 2024 | 07:54 WIB

5 Penyanyi Kepincut Anggota TNI, Terbaru Ayu Ting Ting

5 Penyanyi Kepincut Anggota TNI, Terbaru Ayu Ting Ting

Entertainment | Jum'at, 09 Februari 2024 | 09:00 WIB

Terkini

DBH Kurang Bayar Sumsel Hampir Rp1 Triliun, Fiskal Daerah Masih Tertekan

DBH Kurang Bayar Sumsel Hampir Rp1 Triliun, Fiskal Daerah Masih Tertekan

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 18:00 WIB

Jangan Campur Dompet Pribadi dan Bisnis! Ini Cara Atur Keuangan ala BRI

Jangan Campur Dompet Pribadi dan Bisnis! Ini Cara Atur Keuangan ala BRI

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 18:00 WIB

Ada OTT KPK di Kantah Bogor, Wamen ATR/BPN Jamin Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu

Ada OTT KPK di Kantah Bogor, Wamen ATR/BPN Jamin Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:59 WIB

Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 17:57 WIB

Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus

Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 17:53 WIB

Komdigi Rilis 22 Daftar Platform Digital Berisiko Tinggi bagi Anak, Orangtua Perlu Waspada

Komdigi Rilis 22 Daftar Platform Digital Berisiko Tinggi bagi Anak, Orangtua Perlu Waspada

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 17:52 WIB

Nabung Rutin di Tabungan BRI Rencana, Dapatkan Saldo Gratis Tambahan

Nabung Rutin di Tabungan BRI Rencana, Dapatkan Saldo Gratis Tambahan

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 17:51 WIB

Makan Steak WS Hanya Setengah Harga dengan Promo Spesial BRI, Klaim Sekarang!

Makan Steak WS Hanya Setengah Harga dengan Promo Spesial BRI, Klaim Sekarang!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 17:46 WIB

Tanggal Merah 2027 Kapan Saja? Ini Link Download PDF SKB 3 Menteri Tentang Libur 2027

Tanggal Merah 2027 Kapan Saja? Ini Link Download PDF SKB 3 Menteri Tentang Libur 2027

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 17:46 WIB

HGU dan HGB Terlantar Harus Disita Negara! Gubernur Diusulkan Jadi Kepala BRAN

HGU dan HGB Terlantar Harus Disita Negara! Gubernur Diusulkan Jadi Kepala BRAN

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:45 WIB

×