5 Menit Beres! Cara Mudah Cek DPT Online via HP untuk Pemilu 2024

Jum'at, 09 Februari 2024 | 15:32 WIB
5 Menit Beres! Cara Mudah Cek DPT Online via HP untuk Pemilu 2024
5 Menit Beres! Cara Mudah Cek DPT Online via HP untuk Pemilu 2024 ( Freepik )

Suara.com - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung dalam beberapa hari lagi, jadi pastikan Anda mengecek status daftar pemilih tetap (DPT) Anda masing-masing. Kira-kira, bagaimana cara cek DPT online di HP

Perlu diketahui, keuntungan cek DPT online secara mandiri adalah memastikan status data pribadi masing-masing calon pemilih, apakah tercatat sesuai data pemilih tetap sebagai acuan pemilu serentak 2024 Februari 2024 mendatang atau tidak.

Sedangkan jika data calon pemilih belum tercatat di DPT 2024, maka harus segera dikonfirmasi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat. Verifikasi DPT dapat dilakukan melalui website KPU di infopemilu.kpu.go.id atau cekdptonline.kpu.go.id.

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 Di Hp

Berikut ini adalah cara cek DPT online pemilu 2024 menggunakan HP:

  1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih asing.
  2. Buka aplikasi browser di ponsel Anda
  3. Masukkan alamat halaman berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id
  4. Akan muncul layar “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024”, berdasarkan data keputusan DPT KPU Kota/Badan
  5. Isi NIK atau nomor paspor bagi pemilih asing, lalu klik tombol “Cari”
  6. Jika Anda terdaftar sebagai DPT, akan muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS, dan jenis pemilu yang Anda ikuti. Jika Anda belum mendaftar, akan muncul pesan “Data tidak ditemukan”
  7. Apabila menemukan kesalahan atau kejanggalan data, Anda dapat menghubungi KPU setempat atau mengajukan permohonan koreksi data melalui lindungihakbayarmu.kpu.go.id

Tidak Terdaftar Dalam DPT Pemilu 2024, Apa yang Harus Dilakukan? 

Apabila seseorang tidak terdaftar dalam DPT, ia tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam kategori Daftar Khusus Pemilihan (DPK). Caranya, tunjukkan e-KTP atau e-KTP Anda kepada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS berdasarkan alamat identitas Anda pada saat pemungutan suara.

Apabila tidak terdaftar di DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih, pemilih hanya dapat memilih satu jam sebelum penutupan pemungutan suara di akhir TPS atau antara pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Selain itu, pemilih yang tergabung dalam kelompok DPK hanya dapat memilih jika surat suara masih tersedia.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Baca Juga: Antisipasi Petugas KPPS Berguguran, Ini Upaya Pencegahan agar Tragedi 2019 Tak Terulang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI