Suara.com - Waktu untuk coblos Pemilu 2024 akhirnya akan datang dalam hitungan hari. Sebelum pergi ke tempat nyoblos, sangat penting untuk mengetahui cara coblos Pemilu 2024 terlebih dahulu.
Tata cara coblos Pemilu 2024 merupakanhal penting untuk diketahui, terutama oleh para pemilih pemula supaya kita tidak melakukan kesalahan hingga surat suara dianggap tidak sah.
Proses pencoblosan sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam konteks pemilu, mencoblos mengacu kepada langkah-langkah penggunaan hak suara oleh warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Syarat coblos Pemilu 2024
Adapun syarat coblos Pemilu 2024 tidak jauh berbeda dengan syarat coblos Pemilu 2019. Berikut syarat coblos Pemilu 2024.
Dilihat dari segi syarat seseorang dapat menggunakan hak pilihnya, ia haruslah seseorang yang sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
2. Sudah berusia minimal 17 tahun pada saat pemilihan berlangsung
3. Sudah terdaftar sebagai pemilih daerah pemungutan suara.
4. Hak pilihnya sedang tidak dicabut karena suatu alasan, misalnya sedang menjalani hukuman pidana atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebagai tidak memenuhi syarat menggunakan hak pilih.
5. Kesehatan mental tidak terganggu
6. Bukan seseorang yang menjabat sebagai TNI, ia baru bisa menggunakan hak pilihnya ketika sudah menjadi purnawirawan.
Berkas yang dibawa saat coblos Pemilu 2024
Saat berangkat ke tempat pemungutan suara, kita harus membawa berkas khusus yang membuktikan kita sudah terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan suara. Berikut berkas yang dibawa saat coblos Pemilu 2024.
1. Berkas formulir pemberitahuan atau undangan nyoblos (Formulir mode C-6)
2. Membawa e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil
Baca Juga: Beda dari yang Lain, APK di Temanggung Diturunkan Pakai Crane
Cara nyoblos di TPS 2024