Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa 2 Berkas Ini ke TPS!

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 11 Februari 2024 | 18:48 WIB
Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa 2 Berkas Ini ke TPS!
Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa 2 Berkas Ini ke TPS! (freepik)

Suara.com - Waktu untuk coblos Pemilu 2024 akhirnya akan datang dalam hitungan hari. Sebelum pergi ke tempat nyoblos, sangat penting untuk mengetahui cara coblos Pemilu 2024 terlebih dahulu. 

Tata cara coblos Pemilu 2024 merupakanhal penting untuk diketahui, terutama oleh para pemilih pemula supaya kita tidak melakukan kesalahan hingga surat suara dianggap tidak sah. 

Proses pencoblosan sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam konteks pemilu, mencoblos mengacu kepada langkah-langkah penggunaan hak suara oleh warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. 

Syarat coblos Pemilu 2024 
Adapun syarat coblos Pemilu 2024 tidak jauh berbeda dengan syarat coblos Pemilu 2019. Berikut syarat coblos Pemilu 2024. 

Dilihat dari segi syarat seseorang dapat menggunakan hak pilihnya, ia haruslah seseorang yang sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
2. Sudah berusia minimal 17 tahun pada saat pemilihan berlangsung 
3. Sudah terdaftar sebagai pemilih daerah pemungutan suara. 
4. Hak pilihnya sedang tidak dicabut karena suatu alasan, misalnya sedang menjalani hukuman pidana atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebagai tidak memenuhi syarat menggunakan hak pilih.
5. Kesehatan mental tidak terganggu 
6. Bukan seseorang yang menjabat sebagai TNI, ia baru bisa menggunakan hak pilihnya ketika sudah menjadi purnawirawan. 

Berkas yang dibawa saat coblos Pemilu 2024 

Saat berangkat ke tempat pemungutan suara, kita harus membawa berkas khusus yang membuktikan kita sudah terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan suara. Berikut berkas yang dibawa saat coblos Pemilu 2024.

1. Berkas formulir pemberitahuan atau undangan nyoblos (Formulir mode C-6) 
2. Membawa e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil 

baca juga

Cara nyoblos di TPS 2024 

Tata cara nyoblos di TPS 2024 diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut tata cara nyoblos saat Pemilu 2024 yang harus kamu ketahui.

1. Datang ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
2. Bawa berkas surat undangan atau formulir pemberitahuan model C-6 dan KTP elektronik.
3. Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulir C-6 tersebut dan juga KTP ke petugas KPPS.
4. Silahkan tunggu sampai dipanggil oleh petugas KPPS 
5. Kalau sudah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan. 
6. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 
7. Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten 
8. Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foro calon untuk anggota DPD.
9. Selesai mencoblos, lipat surat suara seperti semula
10. Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia
11. Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda sudah selesai memberikan hak suara. 

Demikian itu cara coblos Pemilu 2024 dan informasi syarat serta berkas yang harus dibawa saat coblos Pemilu 2024. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seru! Prediksi Waktu Hitung Suara Pemilu 2024, Bakal Ada Pemenang di Tengah Malam?

Seru! Prediksi Waktu Hitung Suara Pemilu 2024, Bakal Ada Pemenang di Tengah Malam?

News | Minggu, 11 Februari 2024 | 17:55 WIB

Film Dokumenter 'Dirty Vote' Bongkar Desain Kecurangan Pemilu 2024

Film Dokumenter 'Dirty Vote' Bongkar Desain Kecurangan Pemilu 2024

Your Say | Minggu, 11 Februari 2024 | 17:29 WIB

Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, TKN Prabowo-Gibran soal Dirty Vote: Film Bernada Fitnah!

Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, TKN Prabowo-Gibran soal Dirty Vote: Film Bernada Fitnah!

Kotak Suara | Minggu, 11 Februari 2024 | 17:09 WIB

Film Dokumenter Dirty Vote: Tiga Pakar Hukum Bongkar Kecurangan Pemilu 2024

Film Dokumenter Dirty Vote: Tiga Pakar Hukum Bongkar Kecurangan Pemilu 2024

Kotak Suara | Minggu, 11 Februari 2024 | 16:53 WIB

Tepis Kecurangan di Pemilu, Ketua KPU: Tuduhan akan Terbantahkan dengan Kerja-kerja Kita!

Tepis Kecurangan di Pemilu, Ketua KPU: Tuduhan akan Terbantahkan dengan Kerja-kerja Kita!

Kotak Suara | Minggu, 11 Februari 2024 | 16:38 WIB

Waspada! Politikus PDI Perjuangan Ingatkan Ancaman Kecurangan Pemilu 2024

Waspada! Politikus PDI Perjuangan Ingatkan Ancaman Kecurangan Pemilu 2024

News | Minggu, 11 Februari 2024 | 16:08 WIB

Terkini

Dua Anime Asal Jepang Masuk Nominasi International Emmy Awards 2026

Dua Anime Asal Jepang Masuk Nominasi International Emmy Awards 2026

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 10:00 WIB

Ombudsman Temukan Lapas Mewah di Cibinong, ICW Tegaskan Dugaan Suap dan Gratifikasi Harus Diusut

Ombudsman Temukan Lapas Mewah di Cibinong, ICW Tegaskan Dugaan Suap dan Gratifikasi Harus Diusut

News | Sabtu, 26 September 2026 | 09:50 WIB

Bagaimana Cara agar Rambut Berkilau? Ini Tips Mudah yang Bisa Dilakukan di Rumah

Bagaimana Cara agar Rambut Berkilau? Ini Tips Mudah yang Bisa Dilakukan di Rumah

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 09:48 WIB

Ada Sosok Jay Idzes Usai Kevin Diks Berikan Penalti ke Ole Romeny Saat Indonesia Hajar Singapura

Ada Sosok Jay Idzes Usai Kevin Diks Berikan Penalti ke Ole Romeny Saat Indonesia Hajar Singapura

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 09:46 WIB

Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra

Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra

Jatim | Sabtu, 26 September 2026 | 09:43 WIB

Program SEB, Pertamina NRE Hadirkan Energi Surya dan Air Bersih di SD Gunung Bayu Simalungun

Program SEB, Pertamina NRE Hadirkan Energi Surya dan Air Bersih di SD Gunung Bayu Simalungun

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 09:41 WIB

Harga iPhone 15 & 16 Naik, Samsung Galaxy S26 FE Jadi Pilihan Paling Worth to Buy Buat Gaming!

Harga iPhone 15 & 16 Naik, Samsung Galaxy S26 FE Jadi Pilihan Paling Worth to Buy Buat Gaming!

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 09:39 WIB

GoPay Next Bidik Gen Z, Ada Cashback hingga Gratis ChatGPT Go dan Spotify Premium

GoPay Next Bidik Gen Z, Ada Cashback hingga Gratis ChatGPT Go dan Spotify Premium

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 09:34 WIB

Sopir Truk di Karangasem Meninggal usai Dibakar Bosnya Gara-gara Setoran

Sopir Truk di Karangasem Meninggal usai Dibakar Bosnya Gara-gara Setoran

Sulsel | Sabtu, 26 September 2026 | 09:29 WIB

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Pantauan John Herdman Usai Bungkam Singapura, Kenapa?

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Pantauan John Herdman Usai Bungkam Singapura, Kenapa?

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 09:10 WIB

×