Kepada salah satu media, Dekan Fakultas Hukum Unsa, Sumarwoto mengaku berikan apresiasi Almas yang bernyali mengajukan gugatan ke MK, hingga menunjukan prestasi Fakultas Hukum di jalur akademik. Bahkan ia berencana memberikan beasiswa S2 karena langkah Almas tersebut.
"Cuma ini (beasiswa) belum diputuskan, baru wacana saya saja. Saya mau usulkan ke rektorat," ujarnya kepada awak media 17 Oktober 2023.
4. Prihatin kans anak muda ikut pemilu presiden
Almas menyatakan bahwa latar belakang mengapa ia melayangkan gugatan adalah karena ia merasa prihatin mengenai kans anak muda untuk mengikuti pemilu presiden.
Menurutnya, dengan aturan batas usia capres-cawapres 40 tahun, para pemuda punya kans yang kecil untuk menjadi presiden dan wakil presiden.
Mengenai kecurigaan publik mengenai hubungan Almas dan Gibran Rakabuming Raka, mahasiswa UNSA tersebut mengaku gugatannya tersebut tidak punya keterkaitan dengan dinamika politik hari ini.
5. Pernah gugat Gibran
Menurut laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Gugatan disampaikan dua kali pada 22 Januari 2024 dan 29 Januari 2024, sama-sama terkait wanprestasi.
Di gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp10 juta. Almas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk perintahkan Gibran membayar Rp10 juta dengan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta jika tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Timnas AMIN Tepis Tudingan TKN Yang Sebut Film Dirty Vote Fitnah: Itu Fakta