8 Beda Syarat Jadi Wapres di Indonesia dan Iran, Berapa Usia Minimal?

Ruth Meliana

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:33 WIB
8 Beda Syarat Jadi Wapres di Indonesia dan Iran, Berapa Usia Minimal?
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (Ist)
baca 10 detik
  • Wapres Indonesia dipilih rakyat bersama Presiden, sementara Wapres Pertama Iran diangkat langsung oleh Presiden terpilih.
  • Indonesia mensyaratkan minimal usia 40 tahun (dengan pengecualian), berbeda dengan Iran.
  • Indonesia lebih pluralis mengenai agama, sedangkan Iran mewajibkan keyakinan teguh pada prinsip Republik Islam Syiah Duabelas Imam.

Suara.com - Syarat untuk menjadi wakil presiden di berbagai negara bisa sangat berbeda, tergantung pada sistem politik dan konstitusi masing-masing.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah beda syarat menjadi wapres di Indonesia dan Iran.

Di Indonesia, Wapres dipilih secara demokratis bersama Presiden. Sementara di Iran, posisi Wakil Presiden Pertama (First Vice President) lebih bersifat penunjukan.

Nah, berikut 8 perbedaan utama syarat menjadi Wapres di kedua negara, berdasarkan konstitusi dan undang-undang terkait.

Perbedaan ini mencerminkan kontras antara sistem presidensial sekuler di Indonesia dan republik Islam teokratis di Iran.

1. Proses Pemilihan atau Pengangkatan

Di Indonesia, Wapres dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu bersama Presiden sebagai satu paket pasangan, sesuai Pasal 6A UUD 1945.

Pasangan harus didukung oleh partai politik atau koalisi dengan ambang batas suara minimal 20 persen di separuh provinsi.

Sebaliknya, di Iran, Wakil Presiden Pertama ditunjuk langsung oleh Presiden terpilih, tanpa pemilu khusus, seperti diatur dalam Pasal 124 Konstitusi Iran.

baca juga

Pengangkatan ini memerlukan persetujuan Presiden untuk koordinasi kabinet, tapi tidak melibatkan rakyat secara langsung.

2. Syarat Kewarganegaraan

Kedua negara mensyaratkan calon Wapres sebagai warga negara asli.

Di Indonesia, calon Wapres harus WNI sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri, sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di Iran, syarat serupa berlaku untuk pejabat tinggi seperti Wakil Presiden, yang harus memiliki asal usul dan kewarganegaraan Iran murni, meski tidak secara eksplisit untuk posisi ini, tapi mirip dengan syarat Presiden di Pasal 115.

Perbedaannya adalah Iran lebih menekankan loyalitas pada Republik Islam. Sedangkan Indonesia fokus pada keturunan asli tanpa campur tangan asing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adu Domba AS-Israel? Iran Bantah Rudal Mereka Serang Turki, Erdogan Buka Suara

Adu Domba AS-Israel? Iran Bantah Rudal Mereka Serang Turki, Erdogan Buka Suara

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:26 WIB

Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis

Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:22 WIB

Beda Syarat DPR di Iran dan Indonesia, Viral Jadi Perbincangan Netizen

Beda Syarat DPR di Iran dan Indonesia, Viral Jadi Perbincangan Netizen

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:17 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×