5. Penyusunan Prolegnas
Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
6. Pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda
Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda).