Hukum Menerima Uang Suap atau Serangan Fajar dalam Islam

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 15 Februari 2024 | 14:49 WIB
Hukum Menerima Uang Suap atau Serangan Fajar dalam Islam
Amplop serangan fajar. (instagram/politicaljokesid)

Suara.com - Uang suap atau uang politik kerap dijumpai saat pemilihan umum. Di media sosial, sejumlah pengguna bahkan terang – terangan mengunggah perolehan uang hasil serangan fajar tersebut.

Jumlahnya bermacam – macam, ada yang berkisar Rp100.000 hingga ada pula yang mendapatkan Rp500.000. Lantas, bagaimana hukum Islam memandang uang suap atau uang politik tersebut? 

Melansir NU Online, Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah telah mengeluarkan keputusan penting terkait politik uang, yang dikenal dengan istilah atau akrab serangan fajar dalam pemilu, termasuk Pemilu 2024. Keputusan ini menyatakan bahwa hukum politik uang adalah haram dengan tiga landasan. 

Pertama, serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap). Sejatinya, memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak. Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar.

Kedua, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, merupakan perkara yang dilarang dalam peraturan yang dikeluarkan oleh negara. Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mengingatkan pemilih untuk tidak menerima serangan fajar atau politik uang pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2023) besok.

Lolly menyebut Bawaslu bisa memproses hukum warga yang kedapatan menerima politik uang. Menurut Lolly, praktik serangan fajar akan menjadi salah satu potensi kecurangan yang menjadi perhatian Bawaslu saat hari pemungutan dan penghitungan suara.

Ketiga, politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara. Melarang uang suap juga merupakan upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari'ah) terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara.    

Selanjutnya, Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj mengatakan, dalam ilmu fiqih suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. Suap adalah tindakan yang tercela dan bertentangan dengan dihukum.

Dengan kata lain, suap adalah memberi sesuatu agar seseorang memutuskan sesuatu dengan tidak adil. Sementara serangan fajar bisa dianggap suap karena bertujuan agar rakyat tidak memilih pemimpin dengan objektif.

Baca Juga: Pemilih Tergoda Politik Uang? Siap-siap Berurusan dengan Bawaslu dan Bakal Diproses Hukum

Serangan fajar ingin rakyat memilih pemimpin berdasarkan apa yang diberikan saat serangan fajar, bukan integritas dan kompetensi pemimpin. Untuk itu, baik secara moral maupun agama, serangan fajar atau politik uang tidak diperbolehkan. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI