Suara.com - Diduga Calon Legislatif atau Caleg Kota Makassar bagi-bagi amplop ke sejumlah warga. Jelang Pemilu 2024 yang sudah berlangsung Kamis, 14 Februari 2024.
Calon Anggota DPRD Kota Makassar tersebut miliki nomor urut 1 di kolom partainya.
Dalam gambar Caleg yang memakai songkok tersebut masuk dalam wilayah pemilihan Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.
Bukan amplop yang bikin warga ngakak. Tapi pesan dalam amplop tersebut.
Caleg laki-laki tersebut diduga memberi ancaman kepada warga yang sudah mendapat 'serangan fajar' tapi tidak memilihnya di TPS.
"Jangan ingkar janji!!! Dapat laknat dari Allah SWT (An Nahl 91)" tulis pesan dalam secarik kertas yang ikut dalam amplop.
"Serangan fajar" atau politik uang menjadi perhatian utama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pencegahan politik uang menjadi kewajiban Bawaslu merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Biasanya pada masa tenang banyak kampanye sembunyi-sembunyi dan politik uang.
Baca Juga: Punya 2 Pesaing Ketat, Komeng Tetap Unggul Suara Tanpa Baliho di Jawa Barat
MUI telah menetapkan fatwa yang berkenaan dengan hal suap-menyuap dalam Pemilu, melalui forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Hukumnya haram.