Terima Suap Bersama Sekretaris MA, Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara

Selasa, 13 Februari 2024 | 19:39 WIB
Terima Suap Bersama Sekretaris MA, Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara
Mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto dituntut hukuman 11 tahun 5 bulan penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (13/2/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subisder pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK.

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Dadan untuk membayar uang pengganti Rp 7,95 miliar, selambat-lambat satu bulan setelah putusan dibacakan.

Dikatakan jaksa, jika dalam jangka waktu tersebut Dadan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendaranya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara tiga tahun," jelas Jaksa.

Dalam dakwaan jaksa, Dadan disebut menerima suap bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan senilai Rp 11,2 miliar. Dikatakan pemberian uang itu oleh Heryanto Tanaka pihak yang sedang berperkara di MA terkait sengketa Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan Budiman Gandi Suparman.

Pemberian uang itu disebut Jaksa untuk mempengaruhi putusan Hakim MA sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka. Atas perbuatannya, Dadan Tri dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI