Terima Suap Bersama Sekretaris MA, Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 13 Februari 2024 | 19:39 WIB
Terima Suap Bersama Sekretaris MA, Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara
Mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto dituntut hukuman 11 tahun 5 bulan penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (13/2/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subisder pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK.

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Dadan untuk membayar uang pengganti Rp 7,95 miliar, selambat-lambat satu bulan setelah putusan dibacakan.

Dikatakan jaksa, jika dalam jangka waktu tersebut Dadan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendaranya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara tiga tahun," jelas Jaksa.

Dalam dakwaan jaksa, Dadan disebut menerima suap bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan senilai Rp 11,2 miliar. Dikatakan pemberian uang itu oleh Heryanto Tanaka pihak yang sedang berperkara di MA terkait sengketa Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan Budiman Gandi Suparman.

Pemberian uang itu disebut Jaksa untuk mempengaruhi putusan Hakim MA sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka. Atas perbuatannya, Dadan Tri dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Suap Bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan Rp 11,2 M

Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Suap Bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan Rp 11,2 M

News | Selasa, 31 Oktober 2023 | 15:55 WIB

Pengacara Dadan Tri Sebut Pertemuan Kliennya di Lantai 15 Gedung KPK Tak Terkait Kasus di MA

Pengacara Dadan Tri Sebut Pertemuan Kliennya di Lantai 15 Gedung KPK Tak Terkait Kasus di MA

News | Selasa, 26 September 2023 | 20:54 WIB

Hasbi Hasan Diduga Utus Dadan Tri Bertemu Pihak Berperkara di MA

Hasbi Hasan Diduga Utus Dadan Tri Bertemu Pihak Berperkara di MA

News | Jum'at, 15 September 2023 | 12:28 WIB

Terkini

Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik

Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Curang! John Herdman Usir Pelatih Vietnam Intip Pemanasan Timnas Indonesia

Curang! John Herdman Usir Pelatih Vietnam Intip Pemanasan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Lansia di Cakung Disekap Saat Hendak Salat Zuhur, Emas hingga HP Raib Digondol Perampok

Lansia di Cakung Disekap Saat Hendak Salat Zuhur, Emas hingga HP Raib Digondol Perampok

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:26 WIB

Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi

Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Permudah Transaksi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong, BNI Perluas Ekosistem Keuangan Digital

Permudah Transaksi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong, BNI Perluas Ekosistem Keuangan Digital

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu

Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu

Bali | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Vietnam: Mitchell Baker Juru Gedor, Thom Haye Kunci

Starting XI Timnas Indonesia vs Vietnam: Mitchell Baker Juru Gedor, Thom Haye Kunci

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:19 WIB

Bukan Pagar Malnya yang Salah, Diamnya Manajemen Dinilai Bikin Geram

Bukan Pagar Malnya yang Salah, Diamnya Manajemen Dinilai Bikin Geram

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra

Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:14 WIB

×