Hukum Menerima Uang Suap atau Serangan Fajar dalam Islam

M Nurhadi

Kamis, 15 Februari 2024 | 14:49 WIB
Hukum Menerima Uang Suap atau Serangan Fajar dalam Islam
Amplop serangan fajar. (instagram/politicaljokesid)

Suara.com - Uang suap atau uang politik kerap dijumpai saat pemilihan umum. Di media sosial, sejumlah pengguna bahkan terang – terangan mengunggah perolehan uang hasil serangan fajar tersebut.

Jumlahnya bermacam – macam, ada yang berkisar Rp100.000 hingga ada pula yang mendapatkan Rp500.000. Lantas, bagaimana hukum Islam memandang uang suap atau uang politik tersebut? 

Melansir NU Online, Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah telah mengeluarkan keputusan penting terkait politik uang, yang dikenal dengan istilah atau akrab serangan fajar dalam pemilu, termasuk Pemilu 2024. Keputusan ini menyatakan bahwa hukum politik uang adalah haram dengan tiga landasan. 

Pertama, serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap). Sejatinya, memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak. Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar.

Kedua, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, merupakan perkara yang dilarang dalam peraturan yang dikeluarkan oleh negara. Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mengingatkan pemilih untuk tidak menerima serangan fajar atau politik uang pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2023) besok.

Lolly menyebut Bawaslu bisa memproses hukum warga yang kedapatan menerima politik uang. Menurut Lolly, praktik serangan fajar akan menjadi salah satu potensi kecurangan yang menjadi perhatian Bawaslu saat hari pemungutan dan penghitungan suara.

Ketiga, politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara. Melarang uang suap juga merupakan upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari'ah) terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara.    

Selanjutnya, Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj mengatakan, dalam ilmu fiqih suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. Suap adalah tindakan yang tercela dan bertentangan dengan dihukum.

Dengan kata lain, suap adalah memberi sesuatu agar seseorang memutuskan sesuatu dengan tidak adil. Sementara serangan fajar bisa dianggap suap karena bertujuan agar rakyat tidak memilih pemimpin dengan objektif.

baca juga

Serangan fajar ingin rakyat memilih pemimpin berdasarkan apa yang diberikan saat serangan fajar, bukan integritas dan kompetensi pemimpin. Untuk itu, baik secara moral maupun agama, serangan fajar atau politik uang tidak diperbolehkan. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngakak! Caleg Bagi Amplop ke Warga, Isinya Ancaman Dilaknat Allah Jika Ingkar Janji

Ngakak! Caleg Bagi Amplop ke Warga, Isinya Ancaman Dilaknat Allah Jika Ingkar Janji

News | Kamis, 15 Februari 2024 | 13:55 WIB

Polisi Gagalkan Operasi 'Serangan Fajar', 2 Timses Caleg Terciduk Bawa Duit Ratusan Juta Dan Amplop Isi Rp 50 Ribu

Polisi Gagalkan Operasi 'Serangan Fajar', 2 Timses Caleg Terciduk Bawa Duit Ratusan Juta Dan Amplop Isi Rp 50 Ribu

News | Kamis, 15 Februari 2024 | 09:19 WIB

Habib Jafar dan MUI Bilang Terima Duit Serangan Fajar Masuk Neraka, Pilih yang Mana?

Habib Jafar dan MUI Bilang Terima Duit Serangan Fajar Masuk Neraka, Pilih yang Mana?

News | Selasa, 13 Februari 2024 | 20:21 WIB

Terima Suap Bersama Sekretaris MA, Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara

Terima Suap Bersama Sekretaris MA, Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara

News | Selasa, 13 Februari 2024 | 19:39 WIB

Pemilih Tergoda Politik Uang? Siap-siap Berurusan dengan Bawaslu dan Bakal Diproses Hukum

Pemilih Tergoda Politik Uang? Siap-siap Berurusan dengan Bawaslu dan Bakal Diproses Hukum

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 16:55 WIB

Kenali Bentuk Serangan Fajar Jelang Pemilu, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar

Kenali Bentuk Serangan Fajar Jelang Pemilu, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:50 WIB

Terkini

Berapa Harga Pompa Air Sanyo? Ini 3 Pilihan yang Awet untuk Sumur Dangkal Menurut Review

Berapa Harga Pompa Air Sanyo? Ini 3 Pilihan yang Awet untuk Sumur Dangkal Menurut Review

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:54 WIB

Hari Apa Puasa Tasua dan Asyura 2026? Catat Jadwal 9-10 Muharram 1448 H

Hari Apa Puasa Tasua dan Asyura 2026? Catat Jadwal 9-10 Muharram 1448 H

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:46 WIB

4 Rekomendasi Genset untuk Peternak Ayam, Bebas Risau dari Mati Lampu Dadakan

4 Rekomendasi Genset untuk Peternak Ayam, Bebas Risau dari Mati Lampu Dadakan

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:45 WIB

Niat Puasa Tasua dan Asyura 9-10 Muharram Lengkap Arab, Latin, Arti serta Keutamaannya

Niat Puasa Tasua dan Asyura 9-10 Muharram Lengkap Arab, Latin, Arti serta Keutamaannya

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:40 WIB

Label Poliester Daur Ulang Terlihat Ramah Lingkungan, tetapi Apakah Benar Berkelanjutan?

Label Poliester Daur Ulang Terlihat Ramah Lingkungan, tetapi Apakah Benar Berkelanjutan?

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:32 WIB

Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Apa Saja? Ini 3 Varian dan Fungsinya

Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Apa Saja? Ini 3 Varian dan Fungsinya

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:12 WIB

4 Sepatu Kanky yang Versatile, Pilihan Terbaik Buat Jalan Kaki Jauh hingga Daily Run

4 Sepatu Kanky yang Versatile, Pilihan Terbaik Buat Jalan Kaki Jauh hingga Daily Run

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:48 WIB

4 Parfum Lokal Aroma Kelapa yang Bikin Ketagihan, Wanginya Lembut dan Tahan Lama

4 Parfum Lokal Aroma Kelapa yang Bikin Ketagihan, Wanginya Lembut dan Tahan Lama

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:20 WIB

Genset 1000 Watt Bisa untuk Apa Saja? Ini 3 Pilihan dan Harganya

Genset 1000 Watt Bisa untuk Apa Saja? Ini 3 Pilihan dan Harganya

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:23 WIB

Wisata Gastronomi Kian Dilirik, Dinilai Bisa Jadi Penggerak Ekosistem Kuliner Indonesia

Wisata Gastronomi Kian Dilirik, Dinilai Bisa Jadi Penggerak Ekosistem Kuliner Indonesia

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:18 WIB