Dalam gugatannya, Anwar meminta PTUN memerintahkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan itu selama proses pemeriksaan perkara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu Anwar meminta PTUN agar mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK.
Kontributor : Trias Rohmadoni