Proses mediasi yang dilakukan maksimal 2 kali pertemuan. Jika mediasi berhasil dan menemukan jalan keluar, pasangan akan rujuk kembali dan tidak jadi bercerai. Namun, jika mediasi yang dilakukan gagal, proses perceraian akan terus dilanjutkan ke agenda persidangan berikutnya.
Itu dia beberapa tahapan mediasi. Sementara itu, untuk kasus perceraian Ria Ricis, kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal mengungkapkan, kliennya itu masih ingin berusaha rujuk kembali. Bahkan, pihaknya juga berusaha melakukan mediasi di luar pengadilan agar Teuku Ryan dan Ria Ricis bisa rujuk kembali.
"Sebelum tanggal 19 masuk di ruang pengadilan, selalu dimintai majelis hakim untuk mediasi dulu. Kami secara personal akan melakukan upaya mediasi. Mudah-mudahan dengan dukungan bisa," tutur Dedi Rizal.