Deretan fasilitas itu diatur dalam PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dalam aturan itu juga disebutkan, seorang menteri berhak menddapatkan fasilitas kesehatan, diantaranya pengobatan, perawatan dan rehabilitasi jika sakit atau mengalami kecelakaan selama masa jabatan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan