Ketentuan mengenai dana pensiun menteri diatur dalam PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Pada Pasal 11 Ayat 2 aturan itu menyebutkan, setelah masa jabatannya berakhir, seorang menteri akan mendapatkan fasilitas dana pensiun dari negara.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," demikian bunyi pasal tersebut
5. Fasilitas lainnya
Sebagai menteri ATR/BPN, AHY juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas lain, sama seperti PNS pada umumnya. Fasilitas tersebut di antaranya berupa biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil beserta biaya pemeliharaannya.
Deretan fasilitas itu diatur dalam PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dalam aturan itu juga disebutkan, seorang menteri berhak menddapatkan fasilitas kesehatan, diantaranya pengobatan, perawatan dan rehabilitasi jika sakit atau mengalami kecelakaan selama masa jabatan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Gaduh Buku Merah SBY, Beredar Surat Imajiner Pepo: Saya Minta Maaf