Saat menyiapkan menu berbuka, beberapa orang terkadang mencicipi makanannya. Hal ini juga menjadi tindakan makruh yang dapat membuat puasa menjadi batal jika tertelan.
7. Wishal
Wishal sendiri merupakan puasa tanpa berbuka. Hal ini dimakruhkan karena pada dasarnya seseorang harus berbuka saat berpuasa. Dengan begitu puasa yang dijalankannya akan lebih berkah.
8. Mengumpulkan air ludah
Menelan air ludah merupakan suatu hal yang tidak dilarang. Namun, jika melakukannya dengan cara mengumpulkan dan niat membuat perut kenyang maka hukumnya makruh. Selain itu, perilaku tersebut juga bertentangan dengan hikmah berpuasa.
9. Mencium bebauan
Mencium bebauan yang berlebihan sampai ke tenggorokan dapat menjadi hal makruh. Bebauan yang dicium ini seperti wangi-wangian (parfum), kapur barus, dupa atau kemenyan dan yang lainnya. Untuk itu, harap dihindari agar tidak merusak puasa.
10. Siwak (gosok gigi)
Siwak atau gosok gigi menjadi salah satu hal yang disebut makruh dilakukan, terutama setelah zawal (tergelincirnya matahari atau waktu menjelang dzuhur). Untuk itu, dianjurkan melakukannya setelah waktu berbuka puasa atau sebelum imsak.
Baca Juga: Niat Mandi Puasa Ramadhan yang Benar Sesuai Sunnah Rasulullah