Tak main-main, Atikoh diketahui bisa menerima gaji pokok dan tunangan dengan total Rp 17 juta setiap bulannya dari pekerjaan tersebut.
Ia kemudian berpindah tugas ke Jawa Tengah karena sang suami menjabat sebagai Gubernur. Atikoh pun kemudian ditugaskan sebagai ASN Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Jawa Tengah.
Selama ia bekerja sebagai ASN di Pemprov Jateng tersebut, Atikoh mengaku tidak menerima gaji. Gajinya tersebut ia sumbangkan ke PAUD atau berbagai lembaga sosial.
Namun diketahui ia sudah memutuskan untuk pensiun dini sebagai ASN sejak bulan Desember 2022 alias saat ia masih berumur 50 tahun.