Meski Gagal Balik Senayan, Kris Dayanti Ternyata dapat Uang Pensiun Segini Sebagai Anggota DPR

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 13 Maret 2024 | 17:12 WIB
Meski Gagal Balik Senayan, Kris Dayanti Ternyata dapat Uang Pensiun Segini Sebagai Anggota DPR
Krisdayanti. (Instagram)

Suara.com - Kris Dayanti gagal kembali masuk ke Senayan. Ini setelah politikus PDIP ini tidak meraih cukup suara dari dapil V Jawa Timur atau Malang Raya untuk melanju sebagai anggota DPR.

Berdasarkan hasil perolehan suara, Krisdayanti berada di peringkat 7 caleg dengan suara terbanyak di dapil tersebut. Padahal PDIP hanya mendapatkan jatah dua kursi di dapil Malang Raya, sehingga yang lolos dari PDIP hanyalah Ahmad Basarah dan Andreas Eddy Susetyo.

Meski demikian, Kris Dayanti nyatanya juga akan mendapatkan uang pensiun dari jabatannya sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Lantas, berapakah gaji dan uang pensiun Krisdayanti yang gagal tembus Senayan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Gaji dan Uang Pensiun Krisdayanti

Krisdayanti dan Azriel Hermansyah (Instagram/@krisdayantilemos)
Krisdayanti dan Azriel Hermansyah (Instagram/@krisdayantilemos)

Terkait dengan gaji pokok anggota DPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan nomor 7 tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam aturan itu, gaji pokok anggota DPR adalah Rp4.200.000 per bulan. Sedangkan gaji pokok untuk Wakil Ketua DPR adalah mendapatkan gaji sebesar Rp4.620.000 per bulan.  Sementara Ketua DPR berhak mendapatkan gaji Rp5.040.000 per bulan.

Tak hanya gaji pokok, para wakil rakyat juga tentu saja mendapatkan beragam tunjangan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan untuk anggota DPR.

Baca Juga: Gagal Lolos Senayan Usai Gelontorkan Rp2 M, Krisdayanti Sudah Siapkan Bisnis Hari Tua

Tunjangan tersebut terbagi atas dua jenis, yaitu tunjangan melekat dan tunjangan lainnya. Rincian dari tunjangan melekat terdiri dari:

  • Tunjangan istri/suami Rp420.000
  • Tunjangan anak Rp168.000
  • Uang sidang atau paket Rp2.000.000
  • Tunjangan jabatan Rp9.700.000
  • Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa
  • Tunjangan PPh Pasal 21 Rp2.699.813

Sedangkan, untuk tunjangan lainnya terdiri dari:

  • Tunjangan kehormatan sebesar Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi Rp15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
  • Asisten anggota Rp2.250.000

Apabila komponen tersebut dijumlahkan secara keseluruhan, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya Rp54.051.903 per bulannya.

Dana Pensiun Anggota DPR

Anggota DPR juga berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup, meskipun hanya menduduki jabatan satu periode atau selama 5 tahun. Uang pensiun ini bahkan diwarisi kepada istri atau suami hingga anak mereka.

Aturan tersebut sudah diatur pasal 17-19, UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan atau Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI