Usai Viral, Kuburan Kucing di Kawasan Senayan Kini Rata dengan Tanah, Apa Sebabnya?

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 13 Maret 2024 | 14:46 WIB
Usai Viral, Kuburan Kucing di Kawasan Senayan Kini Rata dengan Tanah, Apa Sebabnya?
Kuburan kucing di kawasan Senayan, Jaksel. (tangkapan layar/ist)

Suara.com - Kucing liar seringkali dipandang sebelah mata oleh sebagian besar orang. Namun, siapa sangka, ada orang yang peduli hingga membuatkan makam bagi kucing yang mati, baik yang liar maupun kucing peliharaan.

Kuburan kucing itu berada di jalur hijau yang berada di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Setelah keberadaaan kuburan kucing itu viral di media sosial, fenomena ini ternyata banyak menarik simpati terutama para pecinta kucing karena mereka merasa kucing kini semakin dipedulikan. 

Meski begitu, berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi pada Rabu (13/03/24) terlihat puluhan makan tersebut kini sudah hampir rata dengan tanah.

Sejumlah nisan yang menghiasi pusara hewan gemoy itu pun kini sudah tidak ada.

Lokasi kuburan kucing di trotoar kawasan Senayan, Jakarta Selatan telah diuruk oleh petugas. (Suara.com/M Iqbal)
Lokasi kuburan kucing di trotoar kawasan Senayan, Jakarta Selatan telah diuruk oleh petugas. (Suara.com/M Iqbal)

Menurut pengakuan warga yang tinggal di sekitar lokasi, area pemakaman kucing itu dikabarkan akan segera diuruk. 

"Mau diuruk itu, kan gak boleh karena jalur hijau," ujar salah seorang warga.

Makam-makam kucing itu berada di jalur hijau yang mestinya tidak boleh dipergunakan untuk apapun selain ruang terbuka hijau.

Dilansir dari laman Bali.bpk.go.id, Jalur hijau merupakan prasarana dan sarana umum. Hal ini dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 29 PP Nomor 36 Tahun 2005, yang dimaksud dengan prasarana dan sarana umum seperti jalur jalan dan/atau jalur hijau, daerah hantaran udara (transmisi) tegangan tinggi, dan/atau menara telekomunikasi, dan/atau menara air. 

baca juga

Pendirian bangunan pada jalur hijau dapat dilakukan. Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur syarat pembangunan bangunan pada jalur hijau yang terdiri dari:

  1. Mendapat izin dari pihak berwenang;
  2. Tidak bertentangan dengan rencana tata ruang, rencana tata bangunan dan 
    ingkungan:
  3. Tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana yang bersangkutan;
  4. Tetap mempertimbangkan keserasian bagunan gedung dan lingkungannya.

Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 menyatakan bahwa Setiap mendirikan bangunan gedung di atas, dan/atau di bawah tanah, air, dan/atau prasarana dan sarana umum tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi prasarana dan sarana umum yang bersangkutan. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pembangunan pada jalur hijau yang merupakan prasaranan dan sarana umum. 

Pendirian bangunan pada jalur hijau harus memiliki IMB. Permohonan IMB pada jalur hijau dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang. (Muhamad Iqbal Fathurahman)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Mbak Sri Rahayu? Mantan Koruptor yang Bikin Arteria Dahlan Terancam Gagal ke Senayan

Siapa Mbak Sri Rahayu? Mantan Koruptor yang Bikin Arteria Dahlan Terancam Gagal ke Senayan

News | Minggu, 03 Maret 2024 | 07:00 WIB

Sosok Bermata Tajam di Samping Prabowo Ini Jadi Sorotan Gibran : Penting

Sosok Bermata Tajam di Samping Prabowo Ini Jadi Sorotan Gibran : Penting

News | Jum'at, 01 Maret 2024 | 09:55 WIB

Profil 5 Keturunan Presiden RI Lolos ke Senayan, Siapa Paling Kaya?

Profil 5 Keturunan Presiden RI Lolos ke Senayan, Siapa Paling Kaya?

News | Rabu, 28 Februari 2024 | 09:56 WIB

Prabowo Punya Kucing Harga Fantastis, Bobby Kertanegara Punya Saingan Masuk Istana?

Prabowo Punya Kucing Harga Fantastis, Bobby Kertanegara Punya Saingan Masuk Istana?

News | Senin, 26 Februari 2024 | 12:18 WIB

Terkini

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:33 WIB

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 20:32 WIB

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 20:28 WIB

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:24 WIB

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:23 WIB

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 20:14 WIB

×