Usai Viral, Kuburan Kucing di Kawasan Senayan Kini Rata dengan Tanah, Apa Sebabnya?

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 13 Maret 2024 | 14:46 WIB
Usai Viral, Kuburan Kucing di Kawasan Senayan Kini Rata dengan Tanah, Apa Sebabnya?
Kuburan kucing di kawasan Senayan, Jaksel. (tangkapan layar/ist)

Suara.com - Kucing liar seringkali dipandang sebelah mata oleh sebagian besar orang. Namun, siapa sangka, ada orang yang peduli hingga membuatkan makam bagi kucing yang mati, baik yang liar maupun kucing peliharaan.

Kuburan kucing itu berada di jalur hijau yang berada di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Setelah keberadaaan kuburan kucing itu viral di media sosial, fenomena ini ternyata banyak menarik simpati terutama para pecinta kucing karena mereka merasa kucing kini semakin dipedulikan. 

Meski begitu, berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi pada Rabu (13/03/24) terlihat puluhan makan tersebut kini sudah hampir rata dengan tanah.

Sejumlah nisan yang menghiasi pusara hewan gemoy itu pun kini sudah tidak ada.

Lokasi kuburan kucing di trotoar kawasan Senayan, Jakarta Selatan telah diuruk oleh petugas. (Suara.com/M Iqbal)
Lokasi kuburan kucing di trotoar kawasan Senayan, Jakarta Selatan telah diuruk oleh petugas. (Suara.com/M Iqbal)

Menurut pengakuan warga yang tinggal di sekitar lokasi, area pemakaman kucing itu dikabarkan akan segera diuruk. 

"Mau diuruk itu, kan gak boleh karena jalur hijau," ujar salah seorang warga.

Makam-makam kucing itu berada di jalur hijau yang mestinya tidak boleh dipergunakan untuk apapun selain ruang terbuka hijau.

Dilansir dari laman Bali.bpk.go.id, Jalur hijau merupakan prasarana dan sarana umum. Hal ini dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 29 PP Nomor 36 Tahun 2005, yang dimaksud dengan prasarana dan sarana umum seperti jalur jalan dan/atau jalur hijau, daerah hantaran udara (transmisi) tegangan tinggi, dan/atau menara telekomunikasi, dan/atau menara air. 

Pendirian bangunan pada jalur hijau dapat dilakukan. Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur syarat pembangunan bangunan pada jalur hijau yang terdiri dari:

  1. Mendapat izin dari pihak berwenang;
  2. Tidak bertentangan dengan rencana tata ruang, rencana tata bangunan dan 
    ingkungan:
  3. Tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana yang bersangkutan;
  4. Tetap mempertimbangkan keserasian bagunan gedung dan lingkungannya.

Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 menyatakan bahwa Setiap mendirikan bangunan gedung di atas, dan/atau di bawah tanah, air, dan/atau prasarana dan sarana umum tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi prasarana dan sarana umum yang bersangkutan. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pembangunan pada jalur hijau yang merupakan prasaranan dan sarana umum. 

Pendirian bangunan pada jalur hijau harus memiliki IMB. Permohonan IMB pada jalur hijau dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang. (Muhamad Iqbal Fathurahman)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Mbak Sri Rahayu? Mantan Koruptor yang Bikin Arteria Dahlan Terancam Gagal ke Senayan

Siapa Mbak Sri Rahayu? Mantan Koruptor yang Bikin Arteria Dahlan Terancam Gagal ke Senayan

News | Minggu, 03 Maret 2024 | 07:00 WIB

Sosok Bermata Tajam di Samping Prabowo Ini Jadi Sorotan Gibran : Penting

Sosok Bermata Tajam di Samping Prabowo Ini Jadi Sorotan Gibran : Penting

News | Jum'at, 01 Maret 2024 | 09:55 WIB

Profil 5 Keturunan Presiden RI Lolos ke Senayan, Siapa Paling Kaya?

Profil 5 Keturunan Presiden RI Lolos ke Senayan, Siapa Paling Kaya?

News | Rabu, 28 Februari 2024 | 09:56 WIB

Prabowo Punya Kucing Harga Fantastis, Bobby Kertanegara Punya Saingan Masuk Istana?

Prabowo Punya Kucing Harga Fantastis, Bobby Kertanegara Punya Saingan Masuk Istana?

News | Senin, 26 Februari 2024 | 12:18 WIB

Terkini

BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah

BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:09 WIB

Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 08:05 WIB

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:25 WIB

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:05 WIB

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

News | Senin, 16 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:26 WIB

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:15 WIB

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:05 WIB

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:47 WIB

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:45 WIB