Cara Hitung THR Bagi Pekerja yang Belum 1 Tahun, Wajib Dibayar Kapan?

Vania Rossa, Lilis Varwati

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:10 WIB
Cara Hitung THR Bagi Pekerja yang Belum 1 Tahun, Wajib Dibayar Kapan?
Ilustrasi THR (Freepik/sewupari-studio)

Suara.com - Pekerja yang beragama Islam berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya Idulfitri. Waktu pembayaran THR oleh perusahaan telah diatur pemerintah untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja serta mendapatkan haknya dengan tepat waktu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Serta wajib diserahkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR tersebut menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh.

Imbauan itu disampaikan Ida kepada para gubernur di seluruh wilayah Indonesia melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ditandatangani pada 15 Maret lalu.

Adapun kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR keagamaan minimal sudah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih, termasuk yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan juga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Misalnya, pekerja digaji senilai Rp5 juta dengan masa kerja baru 3 bulan. Maka, proses perhitungannya menjadi 3 (masa kerja) dibagi 12 (bulan) dikalikan 5.000.000 (upah 1 bulan), hasilnya menjadi 1.250.000, nominal itulah yang menjadi hak THR pekerja tersebut.

Sedangkan untuk perhitungan THR bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja tersebut.

Bagi pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tips Atur Dana THR Berdasarkan Jumlah Penghasilan, Gaji UMR Jangan Asal Self Reward

Tips Atur Dana THR Berdasarkan Jumlah Penghasilan, Gaji UMR Jangan Asal Self Reward

Lifestyle | Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB

Menaker Kembali Jelaskan THR ke Driver Ojol Bukan Suatu Kewajiban

Menaker Kembali Jelaskan THR ke Driver Ojol Bukan Suatu Kewajiban

Bisnis | Selasa, 26 Maret 2024 | 11:34 WIB

5 Tips Nabung Syariah Pakai Uang THR, Jangan Asal Pilih Biar Gak Riba

5 Tips Nabung Syariah Pakai Uang THR, Jangan Asal Pilih Biar Gak Riba

Lifestyle | Selasa, 26 Maret 2024 | 11:10 WIB

Terkini

7 Aturan Menata Meja Makan Menurut Feng Shui, Menarik Rezeki dan Keluarga Makin Harmonis

7 Aturan Menata Meja Makan Menurut Feng Shui, Menarik Rezeki dan Keluarga Makin Harmonis

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:54 WIB

8 Rekomendasi Tone Up Cream dan Sunscreen untuk Wajah Tampak Cerah Seketika

8 Rekomendasi Tone Up Cream dan Sunscreen untuk Wajah Tampak Cerah Seketika

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:34 WIB

4 Air Cooler Midea Termurah yang  Hemat Konsumsi Listrik dan Tidak Bising

4 Air Cooler Midea Termurah yang Hemat Konsumsi Listrik dan Tidak Bising

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:32 WIB

5 Zodiak yang Paling Tenang saat Situasi Genting, Jago Menghadapi Tekanan

5 Zodiak yang Paling Tenang saat Situasi Genting, Jago Menghadapi Tekanan

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:09 WIB

Plisket Kembali Digandrungi Gen Z, Begini Tips Padupadan agar Tetap Stylish

Plisket Kembali Digandrungi Gen Z, Begini Tips Padupadan agar Tetap Stylish

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:27 WIB

Sunscreen Paling Murah Merek Apa? Ini 3 Pilihan Rp20 Ribuan, Sudah BPOM, dan Dipuji Bagus

Sunscreen Paling Murah Merek Apa? Ini 3 Pilihan Rp20 Ribuan, Sudah BPOM, dan Dipuji Bagus

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:02 WIB

Berapa Harga Langganan Strava Premium? Kini Kena Pajak 11%

Berapa Harga Langganan Strava Premium? Kini Kena Pajak 11%

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:10 WIB

Tak Perlu Bongkar Dinding! Ini 4 AC Portable 1 PK Review Terbaik yang Dinginnya Semriwing

Tak Perlu Bongkar Dinding! Ini 4 AC Portable 1 PK Review Terbaik yang Dinginnya Semriwing

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:55 WIB

4 Shio Bernasib Baik Hari Ini 4 Juli 2026, Masa Sulit Mulai Berlalu

4 Shio Bernasib Baik Hari Ini 4 Juli 2026, Masa Sulit Mulai Berlalu

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:35 WIB

7 Tanaman Pembawa Hoki di Ruang Tamu Menurut Feng Shui, Bikin Rumah Terasa Lebih Segar dan Estetik

7 Tanaman Pembawa Hoki di Ruang Tamu Menurut Feng Shui, Bikin Rumah Terasa Lebih Segar dan Estetik

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:35 WIB

×