Cara Hitung THR Bagi Pekerja yang Belum 1 Tahun, Wajib Dibayar Kapan?

Vania Rossa | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:10 WIB
Cara Hitung THR Bagi Pekerja yang Belum 1 Tahun, Wajib Dibayar Kapan?
Ilustrasi THR (Freepik/sewupari-studio)

Suara.com - Pekerja yang beragama Islam berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya Idulfitri. Waktu pembayaran THR oleh perusahaan telah diatur pemerintah untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja serta mendapatkan haknya dengan tepat waktu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Serta wajib diserahkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR tersebut menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh.

Imbauan itu disampaikan Ida kepada para gubernur di seluruh wilayah Indonesia melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ditandatangani pada 15 Maret lalu.

Adapun kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR keagamaan minimal sudah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih, termasuk yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan juga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Misalnya, pekerja digaji senilai Rp5 juta dengan masa kerja baru 3 bulan. Maka, proses perhitungannya menjadi 3 (masa kerja) dibagi 12 (bulan) dikalikan 5.000.000 (upah 1 bulan), hasilnya menjadi 1.250.000, nominal itulah yang menjadi hak THR pekerja tersebut.

Sedangkan untuk perhitungan THR bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja tersebut.

Bagi pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tips Atur Dana THR Berdasarkan Jumlah Penghasilan, Gaji UMR Jangan Asal Self Reward

Tips Atur Dana THR Berdasarkan Jumlah Penghasilan, Gaji UMR Jangan Asal Self Reward

Lifestyle | Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB

Menaker Kembali Jelaskan THR ke Driver Ojol Bukan Suatu Kewajiban

Menaker Kembali Jelaskan THR ke Driver Ojol Bukan Suatu Kewajiban

Bisnis | Selasa, 26 Maret 2024 | 11:34 WIB

5 Tips Nabung Syariah Pakai Uang THR, Jangan Asal Pilih Biar Gak Riba

5 Tips Nabung Syariah Pakai Uang THR, Jangan Asal Pilih Biar Gak Riba

Lifestyle | Selasa, 26 Maret 2024 | 11:10 WIB

Terkini

Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Lipstik Wardah Shade Berapa? Ini 5 Pilihan yang Bagus

Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Lipstik Wardah Shade Berapa? Ini 5 Pilihan yang Bagus

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:10 WIB

7 Fakta Film Pesta Babi, Dokumenter Investigasi Konflik Agraria di Tanah Papua

7 Fakta Film Pesta Babi, Dokumenter Investigasi Konflik Agraria di Tanah Papua

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:07 WIB

Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei Besok Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri

Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei Besok Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:32 WIB

9 Amalan di 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah yang Bisa Dilakukan Wanita Haid

9 Amalan di 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah yang Bisa Dilakukan Wanita Haid

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:17 WIB

10 Pintu Rezeki Itu Apa Saja? Ini Jawabannya Menurut Islam

10 Pintu Rezeki Itu Apa Saja? Ini Jawabannya Menurut Islam

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:15 WIB

Perbedaan Lip Mask dan Lip Scrub, Kapan Harus Pakai untuk Jaga Bibir Tetap Sehat?

Perbedaan Lip Mask dan Lip Scrub, Kapan Harus Pakai untuk Jaga Bibir Tetap Sehat?

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:10 WIB

Siapa Cypri Dale? Sosok Penting di Balik Film Pesta Babi Selain Dandhy Laksono

Siapa Cypri Dale? Sosok Penting di Balik Film Pesta Babi Selain Dandhy Laksono

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:09 WIB

Bolehkah Dandan saat Lahiran? Ini Produk yang Aman Dipakai Menurut Dokter Kandungan

Bolehkah Dandan saat Lahiran? Ini Produk yang Aman Dipakai Menurut Dokter Kandungan

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:05 WIB

Mengenal Tradisi Pesta Babi, Dirawat Bak Anak Sendiri Tapi Terancam Mati Karena Eksploitasi

Mengenal Tradisi Pesta Babi, Dirawat Bak Anak Sendiri Tapi Terancam Mati Karena Eksploitasi

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:47 WIB

Sisa Tanggal Merah Mei 2026: Masih Ada Long Weekend, Potensi 6 Hari Libur di Akhir Bulan

Sisa Tanggal Merah Mei 2026: Masih Ada Long Weekend, Potensi 6 Hari Libur di Akhir Bulan

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:30 WIB