Cara Hitung THR Bagi Pekerja yang Belum 1 Tahun, Wajib Dibayar Kapan?

Vania Rossa, Lilis Varwati

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:10 WIB
Cara Hitung THR Bagi Pekerja yang Belum 1 Tahun, Wajib Dibayar Kapan?
Ilustrasi THR (Freepik/sewupari-studio)

Suara.com - Pekerja yang beragama Islam berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya Idulfitri. Waktu pembayaran THR oleh perusahaan telah diatur pemerintah untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja serta mendapatkan haknya dengan tepat waktu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Serta wajib diserahkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR tersebut menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh.

Imbauan itu disampaikan Ida kepada para gubernur di seluruh wilayah Indonesia melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ditandatangani pada 15 Maret lalu.

Adapun kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR keagamaan minimal sudah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih, termasuk yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan juga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Misalnya, pekerja digaji senilai Rp5 juta dengan masa kerja baru 3 bulan. Maka, proses perhitungannya menjadi 3 (masa kerja) dibagi 12 (bulan) dikalikan 5.000.000 (upah 1 bulan), hasilnya menjadi 1.250.000, nominal itulah yang menjadi hak THR pekerja tersebut.

Sedangkan untuk perhitungan THR bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja tersebut.

Bagi pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tips Atur Dana THR Berdasarkan Jumlah Penghasilan, Gaji UMR Jangan Asal Self Reward

Tips Atur Dana THR Berdasarkan Jumlah Penghasilan, Gaji UMR Jangan Asal Self Reward

Lifestyle | Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB

Menaker Kembali Jelaskan THR ke Driver Ojol Bukan Suatu Kewajiban

Menaker Kembali Jelaskan THR ke Driver Ojol Bukan Suatu Kewajiban

Bisnis | Selasa, 26 Maret 2024 | 11:34 WIB

5 Tips Nabung Syariah Pakai Uang THR, Jangan Asal Pilih Biar Gak Riba

5 Tips Nabung Syariah Pakai Uang THR, Jangan Asal Pilih Biar Gak Riba

Lifestyle | Selasa, 26 Maret 2024 | 11:10 WIB

Terkini

Bukan Modifikasi Cuaca, BMKG Jelaskan Penyebab Hujan yang Guyur Jakarta Hari Ini

Bukan Modifikasi Cuaca, BMKG Jelaskan Penyebab Hujan yang Guyur Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Ulasan Novel Halaman Terakhir, Ketika Kekuasaan Dapat Membungkam Keadilan

Ulasan Novel Halaman Terakhir, Ketika Kekuasaan Dapat Membungkam Keadilan

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan

Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan

Jogja | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:58 WIB

GMFI Mulai Cari Cuan dari Pesawat Militer

GMFI Mulai Cari Cuan dari Pesawat Militer

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:53 WIB

9 Dosa Daycare Little Aresha Terungkap di Sidang Perdana, Anak Dikurung hingga Dibiarkan Kehausan

9 Dosa Daycare Little Aresha Terungkap di Sidang Perdana, Anak Dikurung hingga Dibiarkan Kehausan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:52 WIB

Blunder Anak John Herdman Berujung Kekalahan Bali United, Johnny Jansen Pasang Badan

Blunder Anak John Herdman Berujung Kekalahan Bali United, Johnny Jansen Pasang Badan

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:52 WIB

Ha Young Main Drama Apa Saja? Disorot gara-gara Kontroversi Buyut Pro-Jepang

Ha Young Main Drama Apa Saja? Disorot gara-gara Kontroversi Buyut Pro-Jepang

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Harapan dan Capaian di Hari Jadi Ke-81 Jateng

Harapan dan Capaian di Hari Jadi Ke-81 Jateng

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:48 WIB

Aroma Rokok Kretek Membekas di Ingatan Maarten Paes Saat Pertama Tiba di Jakarta

Aroma Rokok Kretek Membekas di Ingatan Maarten Paes Saat Pertama Tiba di Jakarta

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:46 WIB

Privilege dalam Pengasuhan: Mengapa Ibu Berduit Dianggap Lebih Siap?

Privilege dalam Pengasuhan: Mengapa Ibu Berduit Dianggap Lebih Siap?

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:45 WIB

×