Harvey sendiri ingin mendapatkan imbalan, ia lalu meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya. Lalu, keuntungan tersebut diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR.
Dalam proses tersebut, terdapat kaitan antara Harvey dengan Helena Lim. Perusahaan-perusahaan yang berkaitan memberikan dana kepada Harvey yang difasilitasi Helena Lim.
Dalam kasus ini, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasa 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Kejagung menduga ada pelanggaran yang dilakukan tentang kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara tidak sah.
Hasil pengelolaan tersebutlah yang kemudian jual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk oleh karenanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Kejagung sendiri diketahui sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka tak terkecuali Harvey dan Helena Lim. Keduanya ditahan guna keperluan penyidikan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa