Mengenang Janji Nikah Sandra Dewi, Kini Diungkit Lagi usai Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan gegara Korupsi

Nur Khotimah

Senin, 01 April 2024 | 18:57 WIB
Mengenang Janji Nikah Sandra Dewi, Kini Diungkit Lagi usai Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan gegara Korupsi
Sandra Dewi dan Harvey Moeis [suara.com/Ismail]

Suara.com - Harvey Moeis terancam dimiskinkan usai terlihat kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang diperkirakan membuat negara rugi Rp271 triliun. Kasus ini membuat janji nikah Sandra Dewi kembali diungkit.

Ancaman Harvey Moeis dimiskinkan disampaikan oleh pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Selain dimiskinkan, Harvey Moeis juga diingatkan perihal hukuman mati untuk para koruptor.

Di tengah hebohnya kabar ini, video lawas Sandra Dewi kembali menjadi perbincangan. Salah satunya video pemberkatan Sandra Dewi ketika di Gereja Katedral, Jakarta pada November 2016 silam.

Cuplikan pemberkatan Sandra Dewi belakangan viral dibagikan ulang oleh akun TikTok caviarhold. Dalam video tersebut, Sandra Dewi terlihat tengah mengucapkan janji nikah di depan pendeta dan tamu undangan.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis [suara.com/Ismail]
Sandra Dewi dan Harvey Moeis [suara.com/Ismail]

"Aku Sandra memilihmu, Harvey, sebagai suamiku. Aku berjanji akan mencintai dan menghormatimu," kata Sandra Dewi dalam Bahasa Inggris, dikutip pada Senin (1/4/2024).

"Untuk baik dan buruk, untuk kaya dan miskin, dalam sehat dan sakit. Semua hari-hari dalam hidup kita akan menuntun kita, sampai maut memisahkan kita," imbuhnya.

Netizen langsung heboh menyoroti janji nikah Sandra Dewi usai video tersebut dibagikan ulang ke TikTok. Mereka mengingatkan Sandra Dewi untuk menepati janji pernikahannya kepada sang suami.

"Tinggal nepati janji aja tuh Sandra Dewi," kata netizen. "Semoga ucapan Sandra Dewi janji suci pernikahan ditepati, tidak ada kata cerai," sahut lainnya.

Untuk diketahui, Harvey Moeis terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama belasan oknum lain.

baca juga

Atas kasus ini, ia dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut RBS Mafia Besar Timah, Begini Reaksi Bahlil saat Dicecar DPR Kasus Harvey Moeis

Sebut RBS Mafia Besar Timah, Begini Reaksi Bahlil saat Dicecar DPR Kasus Harvey Moeis

News | Senin, 01 April 2024 | 18:11 WIB

Kalah Cepat dari Harvey Moeis, Denny Sumargo Sempat Beli Rumah Demi Bisa Dekati Sandra Dewi

Kalah Cepat dari Harvey Moeis, Denny Sumargo Sempat Beli Rumah Demi Bisa Dekati Sandra Dewi

Your Say | Senin, 01 April 2024 | 18:09 WIB

Sandra Dewi Sebut Suami Gemar Bantu Orang: Kebaikan Dia Nggak Masuk Logika Gue

Sandra Dewi Sebut Suami Gemar Bantu Orang: Kebaikan Dia Nggak Masuk Logika Gue

News | Senin, 01 April 2024 | 18:07 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×