Berdasarkan pasal tersebut, maka Harvey dapat diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara 1 hingga 20 tahun, dan/atau denda mulai dari Rp50 juta sampai Rp1 miliar.
Belakangan nilai denda yang dibebankan kepada Harvey turut menjadi sorotan. Pasalnya denda tersebut dinilai tak sepadan dengan nilai kerugian yang ditimbulkan dari aksi korupsi timah yang dilakukan.
Kontributor : Trias Rohmadoni