Suara.com - Kejaksaan Agung alias Kejagung perlahan kini mampu melacak uang Harvey Moeis yang diduga dihasilkan dari kasus korupsi terkait penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Bukan main, uang tersebut sejumlah Rp76 miliar dan telah disita sebagai barang bukti. Uang tersebut disimpan di rumah Sandra Dewi yang juga merupakan istri dari Harvey Moeis.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menduga bahwa uang tersebut sengaja disimpan di rumah untuk tak terdeteksi dari pihak berwajib.
Kronologi uang Rp76 M Harvey Moeis disita
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung menyambangi rumah suami Sandra Dewi tersebut pada Senin (1/4/2024).
Dalam kedatangan mereka, Kejagung turut menyita uang Rp76 miliar yang tersimpan di rumah Harvey Moeis dan istrinya yang berlokasi di kawasan elit Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Tim penyidik Kejagung turut menyita sejumlah barang bukti elektronik, dari dokumen hingga dua mobil mewah.
Mobil Rolls-Royce Harvey Moeis ikut disita
Selain uang tunai tersebut, Kejagung juga turut menyita beberapa kekayaan Harvey Moeis tersebut, yakni 2 buah unit mobil mewah yaitu 1 unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan 1 unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam.
Simpan di rumah agar tak terendus
Uang tersebut tak terendus oleh pihak berwajib lantaran disimpan secara tunai di rumah Harvey dan Sandra Dewi.
Sebab, metode penyimpanan uang tersebut menyulitkan pihak berwajib seperti PPATK untuk melacak perputaran uang Harvey Moeis.
Hal itu senada dengan penjelasan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Kamis (4/4/2024).
Ivan sontak mencontohkan beberapa kasus korupsi lainnya yang sama yakni kala para pelaku menyimpan uang haram mereka di kediaman mereka.
Kendati demikian, pihak berwajib tetap bisa melacak aliran uang koruptor seperti Harvey Moeis.