Awalnya, Nirina hanya meminta Riri untuk menemukan dan mengurus surat tanah atas enam aset atas nama ibundanya Cut Indria Marzuki.
Bukan main, Riri sempat meminta tiga oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam aksi culasnya itu.
Riri dan beberapa tersangka lain disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kini, datang Daddy untuk membantu Riri menggugat sang aktris.
Nirina sempat beradu mulut dengan Daddy, hingga sang pengacara mencecar sang aktris dengan kalimat sarkas "Siapa anda di Republik ini?"
Sang aktris akhirnya berbalik membalas sindiran Daddy tersebut.
"Perkenalkan pak, nama saya Nirina Raudatul Jannah. Tapi kalau di dunia entertainment orang tahunya saya, Nirina Zubir," sindir Nirina ke Daddy.
Kontributor : Armand Ilham