Suara.com - Aktris kondang Nirina Zubir mengalami kejadian yang tak mengenakkan dalam sidang kasus tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
Pasalnya, pengacara dari mantan asisten rumah tangga (ART) almarhumah ibunya, Riri Khasmita sempat menguji kesabaran sang aktris.
Sang pencara tersebut juga sempat memberikan kalimat yang tak bersahabat berbunyi "Siapa Anda di Republik ini?"
Sosok pengacara tersebut menjadi kuasa hukum Riri Khasmita yang telah mendekam di penjara karena terbukti bersalah dan menggugat balik Nirina terkait tanah warisan ibunda sang aktris.
Lantas, siapakah sosok pengacara yang kini dijuluki 'pengacara mafia tanah' tersebut?
Profil Daddy Hartadi: Pengacara bantu ART lawan Nirina Zubir
Nama sosok pengacara tersebut tak lain adalah Daddy Hartadi.
Daddy merupakan pendiri firma hukum Daddy Hartadi & Partners Law Firm (DH Law Firm). Ia juga menjabat sebagai Managing Partner dari firma hukum tersebut bersama beberapa praktisi hukum lainnya.
Dikutip dari laman resminya, DH Law Firm berlokasi di Perum Persada Banten, Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Dalam laman yang sama, DH Law Firm menawarkan beberapa jasa hukum seperti pendampingan hukum perusahaan atau korporasi, penanganan perkara litigasi dalam ruang lingkup peradilan perdata, pidana, agama, perusahaan, perbuuruhan, tata usaha negara, dan niaga, serta penanganan perkara non litigasi.
Daddy dan rekan-rekannya juga menawarkan jasa penanganan untuk pemenuhan kewajiban dalam bidang perizinan.
Ribut dengan Nirina Zubir
Daddy turut hadir mewakili Riri Khasmita menggugat Nirina Zubir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
Adapun Riri yang kini dipenjara melayangkan gugatan untuk mempertahankan kepemilikan atas tanah warisan ibunda Nirina Zubir.
Riri dipenjara karena sempat mengubah kepemilikan surat tanah mendiang ibunda Nirina Zubir pada sekitar tahun 2017 lalu.
Awalnya, Nirina hanya meminta Riri untuk menemukan dan mengurus surat tanah atas enam aset atas nama ibundanya Cut Indria Marzuki.
Bukan main, Riri sempat meminta tiga oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam aksi culasnya itu.
Riri dan beberapa tersangka lain disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kini, datang Daddy untuk membantu Riri menggugat sang aktris.
Nirina sempat beradu mulut dengan Daddy, hingga sang pengacara mencecar sang aktris dengan kalimat sarkas "Siapa anda di Republik ini?"
Sang aktris akhirnya berbalik membalas sindiran Daddy tersebut.
"Perkenalkan pak, nama saya Nirina Raudatul Jannah. Tapi kalau di dunia entertainment orang tahunya saya, Nirina Zubir," sindir Nirina ke Daddy.
Kontributor : Armand Ilham