Raffi Ahmad-Nagita Slavina Diduga Adopsi Bayi Perempuan, Begini Aturan Angkat Anak Agar Tak Jadi Adopsi Ilegal

Minggu, 14 April 2024 | 08:38 WIB
Raffi Ahmad-Nagita Slavina Diduga Adopsi Bayi Perempuan, Begini Aturan Angkat Anak Agar Tak Jadi Adopsi Ilegal
Nagita Slavina gendong bayi Lilly (Instgaram/@raffinagita1717)

Suara.com - Rumah tangga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina kembali diterpa desas desus. Pasangan itu bikin penasaran publik tentang dugaan mengadopsi bayi perempuan bernama Lily. Dugaan tersebut muncul lantaran sejumlah postingan di media sosial sang artis dan juga mertuanya. 

Raffi Ahmad mengunggah foto Nagita Slavina menggendong bayi perempuan. Tak hanya itu, artis asal Bandung itu juga sekaligus memperkenalkan bayi tersebut bernama Lily. Ketika dikonfirmasi, Raffi Ahmad menolak untuk membeberkan. Ia berjanji akan beri penjelasan mengenai sosok Lily kepada publik suatu saat nanti.

"Lily? Kita ceritain nanti kalau Lily, habis lebaran ya," kata Raffi Ahmad ditemui di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (13/4/2024).

Nagita Slavina gendong bayi Lilly (Instgaram/@raffinagita1717)
Nagita Slavina gendong bayi Lilly (Instgaram/@raffinagita1717)

Spekulasi tentang Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mengadopsi Lily makin kuat lantaran mereka telah membuat potret bersama seperti foto keluarga bersama kedua anak laki-lakinya, Rafathar dan Rayyanza. Namun, pasangan yang menikah pada 2014 itu masih enggan mengungkap asal usul serta status sang bayi. 

Di sisi lain, mengadopsi anak memang sesuatu yang boleh dilakukan. Akan tetapi, negara juga mengatur tata cara mengangkat anak dari orang lain agar tidak menjadi adopsi ilegal.

Dalam Undang-Undang, tidak menggunakan istilah adopsi, melainkan pengangkatan anak. Hal itu sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 yang menyebutkan:

"Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan".

Dalam perundang-undangan tersebut juga diatur mengenai syarat anak yang bisa diadopsi serta syarat orang tua yang akan mengangkat anak tersebut. 

Adapun untuk dapat mengadopsi anak secara legal, terdapat syarat-syarat adopsi anak yang harus dipenuhi yaitu:

Baca Juga: Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Diduga Adopsi Anak Perempuan Bernama Lily, Bagaimana Aturannya dalam Islam?

Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:

  1. Belum berusia 18 tahun
  2. Anak terlantar atau ditelantarkan
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
  4. Memerlukan perlindungan khusus

Usia anak angkat yang menjadi prioritas meliputi:

  1. Anak belum berusia 6 tahun menjadi prioritas utama
  2. Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak
  3. Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

Syarat Calon Orang Tua Angkat

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
  5. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
  6. Bukan pasangan sejenis
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
  11.  Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
  12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
  13. Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI