Suara.com - Adopsi anak belakangan sedang menjadi topik yang cukup hangat. Perbincangan ini muncul seiring kabar Raffi Ahmad dan Nagita Slavina diduga mengadopsi seorang bayi cantik. Lantas bagaimana hukum adopsi anak dalam Islam?
Buya Yahya dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV pernah membahas perihal hukum mengadopsi anak. Ulama karismatik ini menyebutkan bahwa hukum mengadopsi anak ada dua, yakni haram dan diperbolehkan.
Tak main-main, mengadopsi anak yang dihukumi haram bahkan bisa membuat terancam tidak mencium bau surga. Oleh karena itu Buya Yahya mengingatkan agar siapa pun berhati-hati dalam hal mengangkat atau mengadopsi anak.
Lalu, apa yang membuat mengadopsi anak hukumnya haram? Buya Yahya menjelaskan hal ini berkaitan dengan nasab atau pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah.

Apabila seseorang berniat mengadopsi anak untuk mengubah nasab-nya, maka hukumnya haram. Buya Yahya menegaskan bahwa hal ini tidak boleh dilakukan dalam Islam karena bisa mengubah banyak hal yang termasuk dosa besar.
BACA JUGA:
- Desainer Berprestasi, Didit Hediprasetyo Ternyata Hobi Pakai Sandal Jepit
- Beda Usia 27 Tahun, Ini 7 Fakta Pernikahan Yusril Ihza Mahendra dan Rika Tolentino Kato
- Viral Momen Presiden Jokowi Pakai Toilet Umum, Dijaga Ketat Paspamres
"Mengadopsi anak dalam arti merubah nasab-nya sang anak hukumnya haram dan tidak akan dia mencium bau surga. Merubah nasab-nya orang, anaknya orang di-nisbat-kan kepada kita, enggak boleh," tegas Buya Yahya dikutip pada Minggu (14/4/2024).
"Kita ngambil anaknya orang lalu kita rubah di akta, nasab-nya diganti dengan kita. Ini bahayanya besar, mulai dari urusan waris, urusan kemahraman, banyak. Dosa besar," imbuhnya kembali menjelaskan.
Beda artinya dengan mengadopsi anak untuk dididik, terlebih jika dia memiliki orang tua yang kurang mampu, maka hal ini diperbolehkan. Menurut Buya Yahya, sikap ini termasuk bab tolong menolong dalam kebaikan.
"Cuma mengadopsi (kalau) maknanya mengambil anak orang untuk kita didik, apalagi orang itu enggak mampu, ini bab tolong menolong dalam kebaikan. Cuma tetap harus ada rambu-rambunya dong masalah kemahraman," jelas Buya Yahya.