Menerima hasil putusan MK juga disampaikan oleh Mahfud MD. Mahfud menyebut ia menerima keputusan hukum yang telah ditetapkan.
"Ya kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar, ketika menerima putusan juga harus sportif. Kita sportif. Sehingga perselisihan itu ya sudah selesai, harus diakhiri," kata Mahfud MD.