Sambangi Partai Politik Pengusungnya Usai Putusan MK, Anies: Tugas Sudah Dijalankan

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 22 April 2024 | 19:32 WIB
Sambangi Partai Politik Pengusungnya Usai Putusan MK, Anies: Tugas Sudah Dijalankan
Capres Anies Baswedan menyambangi Markas NasDem bertemu Ketum Surya Paloh usai MK putuskan menolak gugatan yang disidangkan dalam sengketa pilpres 2024, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan mendatangi Kantor DPP Partai NasDem usai sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Kedatangan Anies dilakukan untuk bertemu dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

"Sore ini, saya bersilaturahmi dengan partai pengusung. Mampir ke Pak Surya Paloh, Ketum Partai NasDem. Habis ini saya ke PKB dan besok rencananya ke PKS," kata Anies di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Dia mengakui bahwa kunjungan ke partai politik tersebut bertujuan menyampaikan bahwa upayanya sebagai calon presiden (capres) sudah selesai di Pilpres 2024.

Selesainya perjuangan Anies bersama pasangannya, Muhaimin Iskandar sebagai calon wakil presiden ditandai dengan putusan MK yang menolak seluruh permohonannya dalam sengketa pilpres.

"Jadi, (saya) menyampaikan kepada partai-partai pengusung atas amanat yang kemarin diembankan. Amanatnya sudah dijalankan, proses sampau di ujung, jadi kemudian silaturahmi menyampaikan bahwa tugas sudah dijalankan," tutur Anies.

Sebelumnya, Hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Dalam pokok permohonan-permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Sekadar informasi, majelis hakim konstitusi membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar hari ini, Senin (22/4/2024).

baca juga

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

Diketahui, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sosok 3 Hakim Konstitusi yang Sampaikan Dissenting Opinion, Dipuji Kubu AMIN Penyelamat Demokrasi

Sosok 3 Hakim Konstitusi yang Sampaikan Dissenting Opinion, Dipuji Kubu AMIN Penyelamat Demokrasi

Lifestyle | Senin, 22 April 2024 | 19:17 WIB

Tim Ganjar-Mahfud Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Tidak Absolut, Ini Penyebabnya

Tim Ganjar-Mahfud Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Tidak Absolut, Ini Penyebabnya

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 18:59 WIB

Bangga Walau Anies Keok di MK, Refly Harun: Dalil Penggunan Bansos Menangkan 02 Terbukti

Bangga Walau Anies Keok di MK, Refly Harun: Dalil Penggunan Bansos Menangkan 02 Terbukti

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 18:58 WIB

Terkini

KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB

Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa

Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:54 WIB

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:52 WIB

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:50 WIB

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:49 WIB

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:48 WIB

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:45 WIB

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

×