Chandrika Chika Resmi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Masih Bisa Ajukan Rehabilitasi?

Kamis, 25 April 2024 | 14:10 WIB
Chandrika Chika Resmi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Masih Bisa Ajukan Rehabilitasi?
Chandrika Chika (Ig/chndrika_)

Suara.com - Selebgram Chandrika Chika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Selain Chika, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sebelumnya Chandrika Chika cs ditangkap saat sedang berpesta ganja di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4) malam. Para tersangka dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurang lebih 4 tahun.

Dikutip dari situs Badan Narkotika Nasional (BNN), pemakai narkoba bisa jadi direhabilitasi. Dengan adanya UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masyarakat maupun para pecandu diimbau tidak perlu takut untuk melaporkan diri, karena pecandu narkoba hanya akan diproses untuk menjalani rehabilitasi dan tidak akan dijatuhi hukuman pidana.

Chandrika Chika (instagram/chndrika_)
Chandrika Chika (instagram/chndrika_)

Pengaturan rehabilitasi atas pecandu narkotika menunjukkan adanya kebijakan hukum pidana yang bertujuan agar penyalahgunaan dan pecandu narkotika tidak lagi menggunakan narkotika.

Berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pengganti UU No. 22 Tahun 1997 menyebutkan, terdapat dua jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Dikutip dari Hukum Online, tindakan rehabilitasi ditujukan kepada korban atau mantan pecandu penyalahgunaan narkotika untuk memulihkan dan mengembalikan kemampuan fisik, mental, dan sosial yang bersangkutan.

Rehabilitasi juga sebagai media pengobatan dan perawatan bagi para pecandu narkotika untuk memulihkan pecandu dari kecanduannya terhadap narkotika. Rehabilitasi narkotika ditentukan oleh keputusan hakim yang akan memutuskan tersangka akan menjalani hukuman penjara atau kurungan akan mendapatkan pembinaan maupun pengobatan dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Sebelumnya, Chandrika Chika ditangkap bersama lima rekam selebgram lain pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB di hotel Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit rokok elektrik atau vape. Di dalam rokok elektrik itu telah diisi dengan ganja cair atau liquid THC. Rokok elektrik berisi ganja itu kemudian dipakai secara bergiliran oleh Chandrika dan teman-temannya.

Baca Juga: Datang Membesuk, Keluarga Minta Doa Agar Kasus Narkoba Chandrika Chika Cepat Selesai

Tak lama setelah penangkapan terjadi, fakta mengejutkan lain terungkap. Chandrika Chika rupanya sudah lama menggunakan barang haram tersebut. Ia dan teman-teman satu pergaulannya itu sudah sekitar satu tahun mengkonsumsi barang haram tersebut

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI