Sering Salah Sasaran, Segini Besaran Uang Saku dan Syarat Penerima KIP Kuliah

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:00 WIB
Sering Salah Sasaran, Segini Besaran Uang Saku dan Syarat Penerima KIP Kuliah
Syarat dan cara daftar KIP Kuliah (kemdikbud.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, syarat bagi penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

  1. Penerima adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  2. Penerima memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Penerima adalah siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau  memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  4. Penerima lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Besaran uang bantuan KIP Kuliah: Pantas jadi rebutan siswa dan mahasiswa

Jumlah uang yang diberikan oleh bantuan KIP Kuliah juga terbilang melimpah jumlahnya.

Uang kuliah yang dibayarkan oleh KIP Kuliah beragam jumlahnya, yakni menyesuaikan akreditasi perguruan tinggi sebagai berikut:

  1. Prodi Akreditasi A: maksimal Rp 12 juta
  2. Prodi Akreditasi B: maksimal Rp 4 juta
  3. Prodi Akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta

Selain itu, penerima KIP Kuliah juga berhak menerima uang saku tiap bulannya yang bervariasi jumlahnya sesuai kondisi, yakni dari rentang Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta perbulan.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI