KemenPPPA Ungkap Trik Pelaku Child Grooming Manipulasi Anak Lewat Game Online, Orang Tua Wajib Waspada!

Vania Rossa, Lilis Varwati

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:39 WIB
KemenPPPA Ungkap Trik Pelaku Child Grooming Manipulasi Anak Lewat Game Online, Orang Tua Wajib Waspada!
ilustrasi anak bermain game online. (pexels/ RDNE Stock project)

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) ungkap trik para pelaku child grooming yang kini mulai menyasar anak di bawah umur lewat platform permainan daring atau game online. Anak-anak dapat menjadi korban child grooming ketika seseorang mencoba membangun hubungan saling percaya, tetapi dengan tujuan untuk melecehkan korban.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, mengatakan kalau anak seringkali tidak sadar telah menjadi korban grooming. Dia pun mengungkap trik para pelaku child grooming yang melakukannya lewat game online.

“Grooming dalam permainan daring dilakukan dengan cara pelaku berkenalan dengan anak, membelikan anak ‘diamond’ ataupun ‘gimmick’ yang disediakan oleh permainan daring agar karakter anak di dalamnya menjadi lebih keren, memberikan banyak like, bercakap-cakap melalui ruang chat di dalam permainan daring tersebut, hingga meminta kontak pribadi anak," ungkap Nahar lewat keterangan tertulisnya, Kamis (2/5/2024).

Dengan perlakuan-perlakuan tersebut, anak menganggap pelaku sebagai sosok istimewa karena dapat mengerti dan memahaminya. Lambat laun, anak akan mrnganggap pelaku teman bercerita untuk menjaga rahasianya. Menurut Nahar, para pelaku child grooming kebanyakan menggunakan akun palsu dengan foto profil menarik untuk sembunyikan identitas aslinya sebagai orang dewasa. 

Karenanya Nahar menegaskan, agar anak diingatkan tidak memberikan identitas apa pun kepada orang yang baru dikenal lewat game online.

"Jika seseorang meminta informasi pribadi seperti foto, alamat rumah, nomor telepon, atau sekolah, itu bisa menjadi tanda bahaya,” pesan Nahar.

Salah satu kasus child grooming yang belum lama ini masuk ke KemenPPPA juga sempat ramai diperbincangkan di media sosial X (Twitter). Akun X atas nama @olafaa_ mengunggah utas berisi foto-foto tangkap layar dari teks yang berkonotasi seksual antara seorang pria dan korban. Akun itu menyebutkan kalau korban merupakan murid SD berusia 12 tahun, adik dari pelapor yang merupakan teman pemilik akun @olafaa_ tersebut.

Berkaca dari kasus tersebut, Nahar melihat kalau korban kesulitan menolak permintaan pelaku child grooming yang telah mengarah terhadal pelecehan seksual.

“Saya memperhatikan sungguh-sungguh akun @olafaa_ yang menyuarakan dugaan adanya kekerasan seksual terhadap korban usia anak. Jika melihat percakapan terduga pelaku dan korban, terlihat jelas bahwa korban sulit untuk menolak karena korban sebelumnya merasa pelaku adalah orang yang dapat dipercaya dan memiliki hubungan yang spesial," kata Nahar.

baca juga

Dia menjelaskan bahwa child grooming merupakan proses manipulasi seksual orang dewasa terhadap calon korban yang masih berusia anak. Nahar mengungkapkan, kasus child grooming yang disebarkan @olafaa_ diperkirakan sudah berlangsung cukup lama, melihat kedekatan antara korban dengan terduga pelaku.

"Dalam kasus ini, Kemen PPPA melalui Tim Layanan SAPA telah berupaya juga melakukan kontak akun @olafaa_ untuk menawarkan pelayanan pendampingan psikologis bagi korban. Hal ini kami lakukan untuk perlindungan terbaik bagi korban,” kata Nahar

Belajar dari kasus tersebut, Nahar mengingatkan para orang tua untuk mengawasi aktifitas dan pergaulan anak di internet yaitu dengan diskusi terhadap anak untuk menjaga data pribadi anak, meminta anak mengubah akun media sosial anak menjadi akun private, sehingga akun media sosial anak hanya diakses oleh orang terdekat.

Kemudian pastikan juga kenali lingkungan anak, ajak anak berkomunikasi secara terbuka serta melatih anak bersikap secara asertif.

Melihat ancaman kekerasan seksual terhadap anak yang semakin gencar, Kemen PPPA tengah menginisiasi Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah dalam Jaringan (daring) agar Pemerintah Daerah memiliki panduan melaksanakan perlindungan anak di ranah dalam jaringan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lindungi Anak di Dunia Maya, KPAI Minta Pemerintah Blokir Game Online Berbahaya

Lindungi Anak di Dunia Maya, KPAI Minta Pemerintah Blokir Game Online Berbahaya

News | Sabtu, 27 April 2024 | 03:05 WIB

Didesak KPAI, Kominfo Tolak Blokir Game Online di Indonesia

Didesak KPAI, Kominfo Tolak Blokir Game Online di Indonesia

Tekno | Selasa, 16 April 2024 | 11:48 WIB

Menkominfo Bakal Blokir Game Online Mengandung Kekerasan

Menkominfo Bakal Blokir Game Online Mengandung Kekerasan

Bisnis | Sabtu, 13 April 2024 | 06:12 WIB

Terkini

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:10 WIB

×